Ibadah Haji

Ongkos Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi Rp 22 Juta Per Orang Picu Biaya Haji Naik

Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Editor: Alfons Nedabang
Instagram haramain_info
Mekkah, Arab Saudi. Ongkos layanan Jemaah Haji di Arab Saudi Rp 22 Juta per orang picu biaya haji naik. 

Bagaimana dengan yang lainnya? yang lainnya kata Hilman adalah layanan pembiayaan untuk hotel, penginapan.

"Untuk katering makanan, untuk transportasi dan sebagainya kita tidak membayar ke pemerintah Arab Saudi, tetapi kita kerja sama dengan provider, dengan vendor ada disana itu dan kita bernegosiasi secara langsung," pungkas Hilman Latief.

Baca juga: Jangan Gantung Nasib Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji

Lampu Hijau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Pertemuan dilakukan terkait rencana kenaikan biaya ibadah haji.

"Benar. KPK hari ini mengundang Menteri Agama dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2022M/1443H dan rencana perbaikan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023M/1444H," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Ipi menjabarkan, agenda pertemuan antara lain akan membahas tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan bipih dan BPIH 2023M/1444H.

Dikatakannya, rapat evaluasi ini merupakan pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dimana KPK telah melakukan Kajian PIH pada tahun 2019 dan menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.

Baca juga: Kemenag Sumba Timur Benarkan Rencana Kenaikan Ongkos Naik Haji

"Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020-2022," kata Ipi.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kata Ipi, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi. "Informasi lengkap pembahasan rapat akan kami sampaikan setelah pertemuan," katanya.

Seusai pertemuan, berdasarkan saran pimpinan KPK, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut penambahan biaya haji harus diiringi tata kelola keuangan yang baik.

"Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jamaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu," ucap Yaqut.

Dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, calon jemaah haji bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan.Menag Yaqut mengaku menyambut baik saran dari KPK itu.

"Itu tadi yang dingatkan pimpinan KPK dan insya Allah kami di Kementerian Agama bersama BPKH akan segera menindaklanjuti apa yang tadi direkomendasikan oleh KPK," tuturnya. (tribun network/fah/ham/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved