Lukas Enembe Terjerat Korupsi

KPK Tolak Keinginan Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe untuk berobat di Singapura. 

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan mengenakan sarung sedang menuju kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 27 Januari 2023. Lukas Enembe diduga terlibat korupsi pembangunan infrastruktur di Papua. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keinginan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe untuk berobat di Singapura

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK sudah menjadwalkan Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto, namun dia menolak dan menginginkan kontrol kesehatan di Singapura.

“Ini sebenarnya kemarin (Kamis 26 Januar 2023) jadwal kontrol rutin kesehatan di RSPAD, tapi kemudian yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27/ Januari 2023.

 

Ali mengatakan, Lukas Enembe menolak dibawa ke RSPAD dengan alasan hanya mau menjalani pengobatan di Singapura.

Meski demikian, KPK tidak memenuhi keinginan Lukas Enembe tersebut. Sebab, fasilitas layanan kesehatan di dalam negeri dinilai masih cukup untuk merawat penyakit Lukas Enembe.

Menurut Ali, fasilitas di RSPAD Gatot Soebroto juga siap memeriksa dan merawat Lukas Enembe.

“Alasan dari yang bersangkutan, dia hanya mau berobat ke Singapura. Tetapi tentu kan kami bisa melihat, memantau perkembangan dari kesehatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ali mengatakan, pada Jumat ini, Lukas Enembe bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

Ia dibawa petugas dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“Kesehatannya terus dipantau oleh tim dokter KPK. Yang pasti bahwa KPK perhatikan betul para tahanan yang terkait dengan kesehatannya,” kata Ali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di RSPAD, Lukas Enembe dinyatakan fit to stand trial yang berarti bisa menjalani pemeriksaan hingga persidangan.

Kenakan Sarung 

Saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 27 Januari 2023, Lukas Enembe datang dengan menggunakan kursi roda dan mengenakan sarung

Adapun Lukas tiba di gedung Merah Putih KPK dengan mobil tahanan.

Ia kemudian dibantu turun oleh petugas, berpindah dari mobil ke kursi roda yang telah disiapkan.

Bagian atas tubuh Lukas terbalut kaos berlengan panjang dan rompi bertuliskan Tahanan KPK. Tangannya mengatup di atas pangkuan.

Sementara, bagian bawah tubuh Lukas tampak berbalut sarung berwarna biru dengan motif bunga dan mengenakan sandal.

Setelah duduk di kursi roda, ia kemudian didorong seorang anggota kepolisian dengan didampingi dua petugas KPK di sisi kanan dan kirinya.

Sampai saat ini KPK belum menjelaskan agenda pemeriksaan Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah juga belum membeberkan alasan Lukas mengenakan sarung.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.

Lukas mengaku sakit.

Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 siang waktu setempat.

Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Ia sempat menjalani masa pembantaran.

Tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial.

Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.

Selang beberapa hari kemudian, Lukas dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved