Berita NTT
KPU NTT Ajak Masyarakat Terima Petugas Pencocokan dan Penelitian
agar masyarakat bisa menerima dengan baik petugas yang melakukan kerja demikian agar bisa membantu kelancaran proses.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU NTT mengajak masyarakat menerima petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang datang ke rumah-rumah.
Petugas Pantarlih akan mulai melaksanakan agenda itu dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Petugas akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk melakukan hal itu.
Komisione KPU NTT, Yosafat Koli menyampaikan ini dalam sosialisasi PKPU 7 tahun 2022 tentang daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih provinsi NTT, Kamis 26 Januari 2023.
Baca juga: Masyarakat Apresiasi Pasar Murah dari Bulog NTT, Dapat Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau
"Maka siang umpannya petugas itu tidak bisa ketemu bapa mama pemilik rumah, maka dia datang malam. Tolong kita perhatikan kalau di tanggal 12 Februari ada yang ketuk, itu petugas Pantarlih, tolong disambut," jelas dia.
Yosafat meminta agar masyarakat bisa menerima dengan baik petugas yang melakukan kerja demikian agar bisa membantu kelancaran proses.
Ia menerangkan, petugas akan melakukan tugas mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-elektronik dan/atau KK. Selanjutnya mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Ada juga ikut memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan dan mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
"Bapa mama kita jangan malu untuk menyampaikan informasi tentang ini," kata dia.
Baca juga: Tahun 2022, TJSL PLN Peduli Fokus Pada Pendidikan, UMKM dan Lingkungan Hidup di NTT
Petugas juga mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil, dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-elektronik. Selain itu, petugas mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
"Bawaslu itu selalu mengingatkan kami, apa dasar kita mencoret orang yang sudah meninggal. Harus ada bukti bahwa yang bersangkutan meninggal. Tidak cukup bukti foto ada kubur di samping situ. Tetapi dasarnya surat keterangan," ujarnya.
Petugas, kata dia, akan menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah dan mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda. Yosafat menyebut seringkali ada kasus yang terjadi adalah pemindahan domisili tanpa ada data kependudukan di wilayah asal.
Akibatnya, dokumen yang dimiliki masih tercatat di wilayah asal. Semestinya pada saat pindah dokumen itu juga harus dicoret. Menurut dia ini merupakan masalah kependudukan yang paling sering ditemui. Oleh karena itu, perlu ada perhatian serius dalam bagian ini.
Baca juga: Tahun 2022, TJSL PLN Peduli Fokus Pada Pendidikan, UMKM dan Lingkungan Hidup di NTT
Yosafat juga menyebut petugas Coklit akan mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP elektronik atau KK bukan merupakan Pemilih," ujar dia lagi. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota, Kapolda NTT: Itu Cuma Salah Paham |
![]() |
---|
Tiga Atlet Pencak Silat Asal NTT Siap Ikut SEA Games Kamboja |
![]() |
---|
Dukung Pengembangan Wirausaha, Kadin NTT Teken MoU dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang |
![]() |
---|
Gelar Silaturahmi Tokoh Pemuda Maluku Kei Bersama Maung Hercules NTT,Damai Melanesia |
![]() |
---|
IPSI NTT Gelar Penataran dan Sosialisasi Aturan Baru Bagi Wasit Juri dan Pelatih Pencak Silat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.