Sidang Kasus Astri dan Lael
JPU Hadirkan Ahli ITE dari Stikom Uyelindo
Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua kembali digelar
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Kamis 26 Januari 2023.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU menghadirkan ahli ITE dari Stikom Uyelindo Kupang Yohanes Suban.
Saat itu, Yohanes mengaku telah melakukan forensik terhadap handphone miliknya terdakwa Ira Ua.
Menurut dia, saat proses forensik ternyata HP miliknya terdakwa dalam keadaan drop (baterainya tidak kuat).
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Bantah Semua Keterangan Randy Badjideh
Dia pun melakukan back up data terdakwa Ira melalui telepon hingga WhatsApp. Selain itu juga membuka semua sosial media dari HP Ira Ua untuk mencari lokasi terkini waktu kejadian tersebut.
Dalam proses forensik HP terdakwa, diketahui hanya percakapan terdakwa dengan suaminya dan juga adik-adiknya serta keluarga.
Sementara itu, pesan lainnya tidak dapat diketahui karena HPnya terdakwa telah direset.
"Dari semua bukti ini yang saya temukan , HP Ira Ua direset," ungkapnya
Diperkirakan terakhir penggunaan HPnya terdakwa pada 1 September 2021, setelah itu hpnya baru di buka HP setelah direset.
HPnya terdakwa yang telah diinstal karena sudah direset dan untuk direstore kembali, akan muncul kembali nomor kontak, Whatssup, Email dan Pesan.
"Telepon dan Whatsapp keluar atau masuk hilang," ungkapnya
Dia menyampaikan posisi terdakwa Ira pada 27 September 2021, tidak dapat diketahui. Ahli hanya dapat memproses secara garis besar HPnya milik terdakwa dan ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Randy Badjideh Sempat Tawarkan Astri Manafe Nikah Siri
"Saya hanya mengeluarkan hasil forensik petanya dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polda NTT," ujarnya
Sementara itu, JPU pun mengajukan pertanyaan berkaitan dengan aplikasi Life360 yang diinstal oleh Ira, Randy dan keluarga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.