Sidang Kasus Astri dan Lael

JPU Hadirkan Ahli ITE dari Stikom Uyelindo

Sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua kembali digelar

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SUMPAH - Suasana persidangan dengan menghadirkan saksi ahli ITE dan Ahli Bahasa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak. 

Instal itu dapat dipakai untuk mengetahui keadaan dari terdakwa dan suaminya serta dapat dipakai untuk mengirim pesan.

Dari Aplikasi tersebut pun saksi tidak dapat melacak keberadaan dari terdakwa maupun suaminya.

"Aplikasi ini berbayar dan berfungsi untuk melihat lokasi dan mengirim berkas dan pesan lainnya," ujarnya.

Terdakwa dan suaminya batas akhir berlangganan dengan aplikasi tersebut pada bulan Mei 2021 lalu. Setelah itu di bulan September baru diaktifkan.

Sementara itu, ahli kedua yang diperiksa adalah Christina Terentje Weking yang merupakan Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Provinsi NTT.

Saat itu, Christina menjelaskan makna chatingan WhatsApp antara Randy Badjideh dengan terdakwa Ira Ua yang isinya "Beta sudah buat sampai ke begini ne ma".

Di mana, arti dari percekapan tersebut menggali konteks percakapan ini sebenarnya terputus. Jika dikaitkan dengan sesuatu hal itu ada hal yang dibicarakan sebelum sampai pada konteks percakapan tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Saksi Croys Ua mengaku Ira Ua Tak Pernah Curhat Soal Rumah Tangga

"Penyebutan kata Begini ini, lawan bicara sudah mengetahui perbuatan apa yang sudah dilakukan," ujar Ahli Bahasa Christina dalam persidangan tersebut.

Terkait kalimat yang menyatakan 'selama Astrid dan Lael hidup saya tidak tenang' Kata-kata ini mengandung makna bahwa terdakwa Ira Ua tidak akan hidup tenang apabila Astri dan Lael masih hidup.

Saat itu juga, Christina mengaku ada 32 screenshoot yang diterima dari Penyidik berisi percakapan antara Ira Ua dan Astri.

Dalam Percakapan tersebut kata-kata makian yang tabuh merupakan kata-kata marah dari terdakwa Ira Ua yang ditujukan ke Astri Manafe (korban).

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Keluarga Astri Manafe Harapkan Kejujuran Ira Ua

"Sebanyak 32 Screenshoot dalam percakapan WhatsApp itu memang isinya perkelahian antara Ira Ua dan Astri," ujarnya.

Proses balas membalas chat WhatsApp itu tidak lebih dari 1 menit. Percakapan WhatsApp juga ada berisi ancaman dari Ira Ua ke Astrid.

Kalimatnya berbunyi 'lu berani bacari be pung suami lu lihat dari beta e bangsat'
"Saya berpendapat bahwa itu sebuah pengancaman dari Ira Ua ke Astrid. Nantinya ada resiko ketika Astrid ada hubungan dengan suami Ira Ua," jelas Christina. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved