Berita NTT

Pegawai Tagana Dinsos NTT Mengeluh Belum Terima Gaji, Orang Tua Minta Perhatian Gubernur NTT

Hingga saat ini sejak mereka bekerja belum pernah satu rupiahpun yang mereka terima. Padahal meteka telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Sejumlah tenaga Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial Provinsi NTT belum menerima hak mereka sejak diangkat sejak bulan April 2022 meminta perhatian Gubernur NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Sejumlah tenaga Taruna Siaga Bencana ( Tagana ) Dinas Sosial Provinsi NTT ( Dinsos NTT ) belum menerima hak mereka sejak diangkat sejak bulan April 2022.

Pengangkatan tersebut sesuai dengan SK Kadis Sosial Provinsi NTT dengan nomor 460/18/Dinsos 5./2022 per tanggal 19 Januari 2022.

Dalam SK tersebut mencantumkan 6 nama Tagana baru yakni Putri Tanehe, Recstye Mbura, Angelica Sine, Rudi Giri, Agrace Ndoen, dan Anasri Lole dari 103 tenaga yang ada dengan besar insentif setiap bulan sebesar 800 ribu rupiah.

Mereka secara resmi dipanggil dan melapor diri pada tanggal 1 April 2022 setelah ada surat pemanggilan dari Dinsos NTT.

Namun hingga saat ini sejak mereka bekerja belum pernah satu rupiahpun yang mereka terima. Padahal meteka telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada di Dinsos NTT.

Baca juga: Bertemu Waka Polda NTT, Keluarga YN Dukung Proses Hukum Penanganan Kasus Bom Ikan di Pulau Semau

Grace Ndoen yang ditemui di kediamannya di Tuapukan, Rabu 25 Januari 2023 mengungkapkan setelah mereka dipanggil bekerja selama empat bulan tidak digaji.

"Terhitung sejak kami melaporkan diri dan bekerja hingga empat bulan hak kami belum direalisasikan sama sekali, jadi kami bertanya soal keabsahan dan legalitas pengangkatan kami, apakah memiliki kepastian hukum atau tidak," ungkapnya.

Sebab kata dia mereka sudah melalui tahapan perekrutan mulai dari memasukan berkas dan dipanggil oleh Dinas Sosial melalui ada surat pemanggilan oleh dinas.

Setelah empat bulan bekerja dan tidak menerima gaji mereka mengadu ke dinas dan jawaban dari dinas meminta mereka agar menunggu saja di rumah sambil menunggu panggilan.

Lama menunggu panggilan tak kunjung datang akhirnya mereka bersurat secara resmi pada tanggal 20 Oktober namun tak digubris lalu bersurat lagi pada bulan November 2022.

Surat tersebut juga tembusan langsung ke Gubernur NTT, Ketua DPRD NTT, Sekda NTT, Ketua Komisi V DPRD NTT, dan juga Inspektorat NTT.

Baca juga: Bertemu Waka Polda NTT, Keluarga YN Dukung Proses Hukum Penanganan Kasus Bom Ikan di Pulau Semau

Akhirnya Dinas buka suara pada akhir November 2022 dan memanggil mereka ke kantor namun dinas berkelit dengan alasan kehadiran mereka berenam belum lengkap dan ditunda terus pertemuan mereka.

Hingga sekarang Dinas masih belum memberikan kepastian kapan pembayaran hak mereka selama bekerja karena mereka punya hak sesuai dengan SK pengangkatan mereka.

Erna Ndoen orang tua Grace juga mengungkapkan kekecewaan mereka lantaran anak mereka diberi harapan palsu oleh Dinas Sosial Provinsi NTT karena mengingat selama empat bulan bekerja mereka juga mengeluarkan biaya transportasi dan lain-lain untuk menunjang kinerjanya.

"Kami mohon perhatian dan bantuan bapak Gubernur NTT karena menurut kami ini kerja gila, bagaimana tidak mereka bekerja dan juga mengeluarkan biaya tapi tidak dibayar sama sekali," ujarnya.

Dia melanjutkan anaknya dan 5 tenaga lain seperti bekerja secara gratis atau tenaga sukarela bagi Pemprov NTT padahal dalam SK tertuang jelas biaya dan insentif yang harus diterima setiap bulan sebesar 800 ribu.

"Kecuali mereka tidak kerja ya tidak kasih kami tidak masalah, ini mereka bolak balik banyak biaya yang sudah keluar, misalnya uang bemo dan lain-lain," ungkapnya.

Untuk itu dia meminta atensi pemerintah Provinsi NTT khususnya Gubernur dalam pembayaran insentif bagi anaknya dan 5 tenaga lain yang belum dibayar hak mereka selama 4 bulan bekerja terhitung April 2022 sampai Agustus 2022.

Sementara Kadis Sosial Provinsi NTT Yos Rasi yang dikonfirmasi mengungkapkan telah melakukan penyelesaian bersama 6 Tagana.

Baca juga: Produk UMKM Tanpa Privilege di NTT Susah Didistribusi

"Saya waktu itu sampaikan bahwa adik mereka ini masuk Tagana belum memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, dan ada mekanisme dan proses yang harus dipenuhi," ungkapnya.

Para Tagana baru harus mendalat pelatihan dasar atau bimtek dan setelah selesai mereka dinilai dan bila memenuhi syarat mereka diberikan sertifikat sebagai anggota Tagana atau Tagana terlatih.

Setelah adanya sertifikat itu mereka akan mengusulkan ke Pempus di kemensos untuk mendapatkan Nomor Induk Anggota Tagana (NIAT).

Bagi dia keenam orang itu syaratnya tidak terpenuhi dan dirinya masuk di Dinas Sosial bulan Oktober 2022 10 bulan setelah mereka di rekrut.

"Prosedur yang dilakukan syarat ini belum terpenuhi, saya bilang ke mereka saya tidak mau bayar kamu punya gaji lalu saya salag administrasi dan hukum, kamu terima gaji atau insentif kemudian saya dipenjara saya tidak mau," ungkapnya.

Sementara soal pelatihan dasar tahun 2023 ini dinas Sosial tidak ada anggaran sehingga meminta agar keenam tenaga mencari bimtek di daerah secara swadaya pribadi kemudian baru bisa diajukan ke kementrian untuk mendapat NIAT.

Sebab bila ketahuan mengangkat pegawai tanpa NIAT maka dirinya menegaskan sama dengan menjebak dirinya dalam penjara.

"Diklat itu wajib karena mereka dilatih tanggap darurat bencana sehingga saat masuk mereka paham betul, jadi ini tidak dilatih sama sekali baru diangkat itu bagaiamana," tegasnya.

Rekomendasi usai pertemuan bersama perwakilan keenam Tagana tersebut ungkap Yos Rasi yakni bersama mengikuti perkembangan pelatihan dasar.

Kalau ada bisa ikut dengan swadaya sendiri dan bila sudah peroleh sertifikat agar bisa diusulkan ke pusat untuk dapat NIAT dan bisa lansung diusul agar mendapat insentif Tagana. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved