Berita Belu

Cons Ando Jadi Plt Kaban Keuangan Pemkab Belu

Sekda Belu berpesan, agar pelaksana tugas dapat mengemban amanah dengan melanjutkan tugas dan tanggungjawab ini sebaik-baiknya. 

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
SERTIJAB - Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si memimpin serah terima jabatan beberapa pejabat lingkup Pemkab Belu, Selasa 24 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Jules Constantyn C. M. A. Ando, SE., MM dipercayakan Bupati Belu sebagai Plt  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Belu. Pengisian jabatan ini dilakukan karena terjadi kekosongan jabatan setelah Kepala BPAD, Imelda H. Lotuk meninggal dunia. 

Selain Cons Ando, beberapa pejabat juga menerima tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) yakni, Andreas Bere, SH sebagai Plt Kadis Perikanan dan drg. Maria Ansilla Eka Mutty sebagai Plt. UPTD RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD. Ansila menggantikan pejabat lama dr. Yeni Tasa yang mengundurkan diri dari jabatannya. 

Serah terima jabatan pelaksana tugas telah dilakukan Selasa 24 Januari 2023. Acara sertijab dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin, SE., M.Si.

Dalam arahannya Sekda Belu berpesan, agar pelaksana tugas dapat mengemban amanah dengan melanjutkan tugas dan tanggungjawab ini sebaik-baiknya. 

Baca juga: Kantor KSP Kopdit Adiguna Cabang Atambua Diresmikan Bupati Belu

"Kita masih dalam suasana duka dan hari ini kita lakukan serah terima jabatan karena ada beberapa alasan. Pertama untuk keuangan, selaku Bendahara Umum Keuangan Daerah ini tidak bisa ditunda. Tadi pagi Bapak Bupati sudah panggil dan memberi arahan dan siang hari ini kita melaksanakan serah terima jabatan," ungkap Sekda Jap.

Lanjut Sekda, untuk Plt. RSUD Atambua kembali dipercayakan kepada drg. Ansila Eka Mutty menggantikan pejabat yang lama. Pejabat yang lama ingin fokus sebagai Kepala UPTD Puskesmas. 

Kata Sekda, dengan adanya serah terima jabatan hari ini, maka pejabat yang diberi mandat segera melaksanakan tugas dan kewenangannya. 

Baca juga: Wabup Belu Alo Haleserens Ajak Tokoh Agama Perangi Stunting 

"Dalam hukum administrasi dikenal tiga sumber kewenangan, yaitu Atribusi, Delegatif dan Mandat. Hari ini Bapak Ibu mendapatkan Mandat dan itu diserahkan oleh yang memberikan mandat. Dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mandat tertinggi ada di tangan Bupati, oleh sebab itu saya menyerahkan mandat atas nama Bupati," jelas Sekda.

Khusus untuk Kadis Perikanan dan Kepala BPKAD lanjut Sekda, pejabat lama tidak bisa menyerahkan jabatan karena sudah meninggal sehingga secara otomatis mandat itu diambil alih oleh Bupati.

Sekda Belu berpesan khusus kepada Plt. UPTD RSUD Atambua agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Rumah sakit bukan tempat yang baru, jadi segera lakukan langkah-langkah konsolidasi  di sana. Ada beberapa permasalahan yang harus disikapi, serta beberapa kegiatan dan program yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama untuk dilanjutkan," imbuh Sekda Jap. 

Baca juga: Anggota DPRD Belu Agus Pinto Tutup Usia

Sedangkan, untuk Pelaksana tugas  Kepala BPKAD memiliki tanggungjawab sebagai Kepala OPD dan sebagai Bendahara Umum Daerah. 

"Selaku Bendahara Umum Daerah, agar segera mengambil langkah percepatan yang pertama,  pengesahan DPA," pesan Sekda.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan diminta untuk terus memacu pekerjaan yang sementara dilaksanakan di tahun berjalan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved