Selasa, 28 April 2026

Sidang Ferdy Sambo

Pledoi Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis

Terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Suasana sidang dengan agenda pembacaan pledoi Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, Selasa 24 Januari 2023. 

Kasus ini pun, diakuinya, telah membuat anak dan istrinya terpukul.

"Yang mulia yang saya hormati saya sangat bingung dan tidak percaya atas kejadian ini, karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak pada mereka," jelas Kuat Maruf.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Angkat Bicara Soal Laporan Kuat Maruf: Itu Haknya Pihak Berperkara, Silahkan

Lebih lanjut, Kuat menambahkan dirinya memahami bukanlah orang yang tak memiliki intelektual yang tinggi dalam menjawab pertanyaan di persidangan.

Namun, hal itu bukan berarti dirinya merupakan orang yang tidak jujur.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya. Maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?," tukasnya.

Kuat Ma'ruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Dia mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," ucapnya.

Harap Vonis Bebas

Kuasa Hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai tuntutan delapan tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus tewasnya Brigadir J terlalu berat untuk kliennya.

Irwan menuturkan melalui pleidoi itu diharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dapat menjatuhkan hukuman yang adil.

"Kami mohon doa agar pembelaan klien kami dapat mengetuk hati majelis hakim agar dapat memutus perkara ini dengan adil," kata Irwan.

Lebih jauh, Irwan juga menyatakan kalau tuntutan jaksa terhadap kliennya juga tidak berdasar.

Baca juga: Terbukti Membunuh Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun 

Hal itu karena tidak ada keterlibatan yang besar dari Kuat Maruf atas tewasnya Brigadir J.

Atas hal tersebut, tim kuasa hukum kata Irwan, meminta kepada majelis hakim dapat memvonis Kuat Maruf dengan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan dari jaksa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved