Sidang Ferdy Sambo
Pledoi Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis
Terdakwa Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengatakan dirinya tidak sampai hati untuk membunuh Brigadir J.
"Iya terlalu berat dan tak berdasar, sejak awal kami berkeyakinan KM tdk terlibat dlm perkara ini. Makanya seharusnya KM divonis bebas," tukas Irwan.
Sebelumnya, JPU menuntukan Kuat Maruf hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sidang-Pledoi-Kuat-Maruf.jpg)