Berita Kota Kupang
Kekerasan Fisik & Perlakuan Diskriminasi Jadi Curhatan Pekerja THM Saat Ngopi Polresta Kupang Kota
akhirnya diselesaikan secara internal namun kami khawatir apabila kasus kekerasan serupa akan kembali terjadi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Potensi kekerasan fisik dan ancaman tindak kriminalitas, serta perlakuan diskriminasi tak luput resiko bagi seorang pekerja di Tempat Hiburan Malam atau THM.
Terlebih para pekerja THM yang berasal dari wilayah Pulau Jawa harus menelan pil pahit saat kesulitan untuk melaporkan perbuatan tindak tindak pidana yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Sehingga kasus kekerasan dan perlakuan diskriminasi kerapkali diselesaikan secara damai tanpa ada solusi yang tepat.
Baca juga: Video Viral TikTok, Terungkap Penyebab Anak SD Perkosa Bocah TK di Kabupaten Mojokerto
Hal tersebut terungkap saat sejumlah keluh pekerja THM di Kota Kupang mengungkapkan curahan isi hatinya saat mengikuti Ngobrol Pinggiran (Ngopi) Bareng Polresta Kupang Kota di Restoran Hotel Sasando Kupang, Jumat 20 Januari 2023.
Salah satunya Pekerja THM, Gladis mengutarakan apabila mengalami mengalami kekerasaan fisik dari beberapa pelanggan yang datang ke tempatnya bekerja, dan kesulitan untuk melaporkan kasus kekerasan kepada pihak berwajib.
"Pernah ada teman yang dapat kekerasan fisik saat bekerja, dan karena kami pendatang maka kami juga tidak memahami cara untuk melapor, akhirnya diselesaikan secara internal namun kami khawatir apabila kasus kekerasan serupa akan kembali terjadi, dan kami minta penjelasan dari Pak Polisi agar kami bisa melaporkannya jika mengalami kekerasan fisik dari pengunjung," ungkap Elsa.
Elsha juga meminta kepada pihak kepolisian agar dapat melakukan razia di THM sebelum pukul 20.00 Wita, karena apabila dilakukan setelah pukul 22.00 wita, maka itu waktunya para ladies bersiap dan berpengaruh pada tidak ada pelanggan yang dilayani.
"Kami minta jika ada kegiatan razia dan lainnya, maka harap sebelum sebelum jam 8 malam, karena kami juga butuh waktu untuk bersiap-siap, karena sudah berulangkali kegiatan razia di atas jam 22.00 wita, kami sementara bersiap-siap, dan membuat tempat kerja jadi sepi dan kami tidak mendapatkan pelanggan," tambah Elsha.
Baca juga: Pemprov NTT dan Kota Kupang Kategori Kualitas Tinggi, Ombudsman RI Beri Penghargaan
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke mengatakan bahwa setiap tindak kekerasan fisik masuk dalam kategori perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
Apabila ada orang atau rekan kerja yang mengalami kekerasan fisik saat bekerja maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kami siap menerima laporan dari teman-teman Ladies yang mengalami kekerasan fisik di tempat kerja, dan cukup datang ke Polresta atau Polsek terdekat dengan membawa identitas diri berupa KTP maka petugas Piket SPKT kami akan menerima dan memproses laporan tersebut," ungkap Jemmy.
Kasat Binmas Polresta Kupang Kota, AKP Verry Polin mengatakan bahwa terkait kegiatan razia di THM sifatnya rahasia dan bisa dilakukan kapan saja apabila ada informasi yang terkait dengan kasus, atau kejadian tindak pidana yang membahayakan atau sifatnya urgen.
Terhadap permintaan untuk razia sebelum pukul 20.00 Wita, dengan alasan demikian, maka pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan untuk menjadi bahan masukan dan evaluasi agar kedepannya kegiatan kepolisian di THM dan tempat sejenis tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan dari para pekerja dan pengunjung. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS