Ibadah Haji
Jangan Gantung Nasib Jemaah yang Telah Melunasi Biaya Haji
Isu rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) ditengarai membuat publik khawatir untuk memulai investasi haji.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Isu rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) ditengarai membuat publik khawatir untuk memulai investasi haji. Terutama bagi mereka calon jemaah haji yang sudah lunas membayar tetapi tertunda lantaran pandemi Covid-19.
Kondisi kecemasan disampaikan Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) Anggito Abimanyu dalam webinar "ONH Dalam Tinjauan Istithoah Keberlanjutan dan Keadilan", Senin (23/1/2023).
"Dalam konteks 2023 ini bagaimana nasib dari 50 persen jemaah yang sudah lunas tunda, yang sudah membayar apakah dia diwajibkan juga untuk memenuhi kewajiban BPIH yang baru," ucap Anggito Abimanyu.
Ia mengatakan apakah jemaah haji lunas tunda ini justru sudah cukup tidak perlu membayar tambahan biaya.
"Misalnya Ustadz Shamsi sudah punya tiket ke Jakarta, berangkat tahun depan ya kan sudah punya tiket, lalu tahun depan dibilang eh Ustadz Shamsi biayanya naik lho harus bayar lagi," jelasnya.
Menurutnya, jemaah yang mengumpulkan dana lebih lama harusnya mendapatkan nilai manfaat lebih banyak tapi sistem pengelolaan dana haji RI belum ke situ.
Baca juga: Kontroversi Usulan Kenaikan Biaya Haji, Prinsip Keadilan dan Kepantasan Dipertanyakan
Ia menerangkan sistem pengelolaan dana haji RI dipakai untuk membiayai haji yang berangkat sisanya baru dibagi melalui dana virtual account (VA).
"Sistem kita memang bukan seperti tabung haji Malaysia, mereka sudah bisa mendeteksi berapa uang jemaah per virtual account, sedangkan VA kita ini baru mulai 2018," tukasnya.
Dia menyebut calon jemaah haji di tahun 2019 sudah bisa mengecek dana yang tersedia di bank masing-masing melalui virtual account.
Sehingga mengingat masih banyaknya calon jemaah yang sudah mengumpulkan dana haji jauh sebelum 2018 upaya mewujudkan keadilan agak sulit.
"Hemat saya belum bisa dilaksanakan sekarang kapan idealnya, ya nanti masih menunggu kira-kira 10 tahun lagi untuk bisa seluruh uang jemaah masuk ke seluruh VA masing-masing," ujar Anggito Abimanyu.
"Nanti kita bayar full cost tetapi uang langsung masuk ke rekening virtual account jadi ketika bayar full cost ya pakai uang itu nggak ada uang tunai nantinya sama seperti umroh," sambungnya.
Dia menegaskan bahwa haji bisa dilakukan sesuai kemampuan individu dimulai tahun 2019 yang sudah menggunakan rekening virtual account.
Baca juga: Ongkos Naik Haji Rp 69 Juta Baru Usulan, Ditetapkan Paling Lambat 14 Februari
Anggito menilai BPIH pada tahun 2023 sudah solid secara fikih, komponen biaya pada BPIH telah memenuhi konsep Istitha'ah atau kemampuan haji.
"Konsep di 2023 ini menurut saya sudah solid ya. Saya tidak apa, menyimpulkan karena saya orang pemerintah, tapi konsep yang benar yang sesuai fikih dan konsep pemerintah," ujarnya.
Meski begitu, Anggito Abimanyu mengakui bahwa penetapan komponen BPIH dengan komponen 70 persen dari Biaya Perjalanan Haji ( Bipih ) dan nilai manfaat dari BPKH mengejutkan.
Menurutnya, penetapan tersebut dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus.
"Apakah harus bertahap atau sekaligus. Ya memang ini terlalu jeglek ya, jegleknya itu koq tiba tiba 70 persen biaya sendiri, 30 persen biaya dari nilai manfaat BPKH," pungkasnya.
Dibahas DPR
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama bakal melakukan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 19 Januari 2023.
Rapat tersebut bakal membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.
"Kita juga akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023,” kata Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Menteri Agama Usul Ongkos Naik Haji Rp 69 Juta, Kloter Pertama Berangkat 23 Mei
Selain biaya haji, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rapat koordinasi internal dan rapat kerja dengan Komisi VIII juga akan membahas pemanfaatan kuota, khususnya bagi jemaah lansia.
Pada tahun 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur.
Selain itu, banyak juga jemaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.
“Alhamdulillah tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia sehingga jemaah lansia juga bisa berangkat," kata Yaqut Cholil Qoumas.
Kuota haji Indonesia pada tahun 2023 telah ditetapkan sebesar 221.000 jemaah.Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Membuat Resah Wakil Ketua MPR-RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menolak usulan kenaikan biaya haji yang diajukan oleh Menteri Agama pada saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag, Kamis (19/1/2023).
HNW sapaan akrabnya menilai, landasan Kemenag dalam menentukan angka kenaikan biaya haji lemah dan membuat resah calon jemaah.
“Memang ibadah Haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, dan memang ada kondisi pembiayaan penyelenggaraan Haji yang menyebabkan biaya haji ditanggung setiap jamaah perlu disesuaikan," ucap HNW, Senin (23/1/2023).
Baca juga: DPRD NTT Minta Kaji Ulang Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Namun, kata dia, penyesuaian tersebut harus berlandaskan perencanaan yang matang, asumsi-asumsi yang riil, dan maksimalisasi lobi dan koordinasi Kemenag dengan pihak Saudi juga dengan BPKH dan Komisi VIII DPR-RI. Hal ini agar pembiayaan Haji tetap mampu dijangkau para calon jemaah Haji.
"Itulah juga sebagian aspirasi dari calon jemaah haji yang menolak keberatan dengan kenaikan biaya haji yang diusulkan Menag,” imbuhnya.
Pihaknya mendorong Kemenag mendapatkan harga proporsional terkait penyelenggaraan haji seperti biaya masya’ir yang tahun lalu dinaikkan oleh pihak Saudi menjadi konversi Rp 22 juta, tahun ini bisa turun ke angka normal Rp 5,5 juta.
“Ini contoh keberhasilan lobi Kemenag untuk mengurangi pembiayaan berhaji, yang mestinya terus dilakukan untuk komponen-komponen memberatkan lainnya,” ucap dia.
Ditambah lagi, kata Hidayat, ada informasi dari pihak Saudi bahwa biaya penyelenggaraan Haji tahun 2023/1444H turun 30 persen dibanding tahun yang lalu.
“Bila benar demikian, tentu Kemenag akan lebih mampu hadirkan usulan biaya haji yang tidak membuat resah masyarakat, dan tetap memungkinkan jemaah berkemampuan melaksanakan rukun Islam ke-5, naik haji,” ujarnya. (tribun network/reynas abdila)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.