Berita Nasional
Pria di Sumedang Tega Cabuli Bocah Difabel Yang Baru Jalani Operasi
DE ditangkap atas dugaan tindak pencabulan terhadap AP (10), murid salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumedang, Jabar.
Pria di SUmedang Tega Cabuli Bocah Difabel Yang Baru Jalani Operasi, Lancarkan Aksi Bejat di Rumah Teman
POS-KUPANG.COM, SUMEDANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial DE (38), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
DE ditangkap oleh pihak Polsek Jatinanggor tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (20/1/2023). DE ditangkap atas dugaan tindak pencabulan terhadap AP (10), bocah difabel atau anak berkebutuhan khusus di Sumedang, Jabar.
Selain berkebutuhan khusus, korban AP saat ini diketahui dalam kondisi lemah usai menjalani operasi.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, pelaku kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan (pelaku) ditangkap tanpa melawan," kata Dedi, Sabtu (21/1/2023).
Kronologi kejadian Dedi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika orangtua korban mencari keberadaan AP yang hilang dari pantauannya.
Di tengah pencariannya, orangtua korban menerima informasi bahwa seorang pria membawa AP dengan menggunakan sepeda motor.
Dia melanjutkan, korban kemudian diketahui diajak ke rumah salah satu teman pelaku. Di tempat itulah pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu," ujar Dedi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 70 Tahun Ditangkap Buser Polres TTU
Usai ditemukan, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada orangtuanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban pun segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang," tandas Dedi.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS