Berita Viral

Video Syur Durasi 3 Menit Beredar, Ketua DPRD di Kalimantan Timur Polisikan Teman Kencan

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ( Kaltim ), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilustrasi - Video asusila tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ( Kaltim ), Syahruddin M Noor (SMN) laporkan lawan main berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri. 

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengatakan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. FA pun meninggalkan kamar hotel.

Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.

Hal itu sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.

Baca juga: Video Viral Kebaya Merah di Tiktok dan Twitter, Polisi Ungkap Pemerannya, Produksi 94 Video Asusila

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya. Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.

Namun, SMN tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.

“Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia. 

Menurut Zainul, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.

Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.

“Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” ujar dia. (*)

Berita ini telah tayang di KOMPAS.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved