Berita Kota Kupang
Percepat Layanan Publik Digital, Kominfo-Dukcapil Kota Kupang Jalin Kerja Sama
Juga sudah terintegrasi dengan NPWP, sehingga akan memudahkan kita untuk monitoring, baik sistem pelayanan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Untuk mempercepat layanan publik berbasis digital, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang menjalin kerja sama.
Kerja sama kedua instansi itu terkait dengan akses data kependudukan untuk menunjang pelayanan publik dalam jaringan digitalisasi.
Untuk itu, kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh
Kepala Dinas Kominfo Ariantje Baun dan Kepala Dinas Dukcapil Angela Tamo Inya, Senin 16 Januari 2023 kemarin.
Baca juga: Natal 2022, Himpaudi Kota Kupang Gelar Perayaan Natal Bersama dan Halal Bi Halal
Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kupang, Andre Otta mengatakan, kerja sama dilakukan antara dua dinas ini untuk mempercepat akses layanan publik digital.
Dia mengaku, selama sembilan bulan pihaknya melakukan proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian baru menyetujui usulan mengakses data bagi kepentingan pelayanan publik, yang sudah terintegrasi dengan Sodamolek.
"Juga sudah terintegrasi dengan NPWP, sehingga akan memudahkan kita untuk monitoring, baik sistem pelayanan maupun dengan sistem monitoring pajak, termasuk ekseskusi pembayaran pajak masyarakat," ujarnya, Rabu 18 Januari 2023.
Andre Otta menjelaskan, selama ini soda molek terhambat karena memang terkendala dengan akses data kependudukan, sehingga dengan adanya kerja sama ini, akan mempermudah pelayanan publik.
Baca juga: Perubahan Nama Jalan WJ Lalamentik, DPRD Kota Kupang Minta Pemerintah Pertimbangkan
"Kami berharap dengan terjalinnya kerja sama ini, dan sudah disetujui oleh Mendagri, maka pelayanan publik di Kota Kupang bisa berjalan lebih baik, lancar dan bisa menjawab kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Andre berharap dengan adanya kerja sama ini, Pemkot Kupang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS