Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Sebut Sehari Bisa Urus 20 Perizinan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam sehari bisa mengurus lebih dari 20 perizinan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam sehari bisa mengurus lebih dari 20 perizinan.
Pengurusan izin itu melalui aplikasi OSS dan aplikasi SiPintar milik Pemkot Kupang, juga secara manual.
"Kalau satu hari dari SiPintar ini dia belasan, kalau manual tadi saja saya tandatangan saja ada 12. Jadi rata-rata satu kita urus perizinan itu dia hampir 30," kata Asisten I Setda Kota KupangĀ Jeffry Pelt Rabu 18 Januari 2023.
Dia mengatakan, untuk izin seperti SIUP bisa melalui aplikasi SiPintar. Sisanya secara manual maupun aplikasi OSS.
Menurut Jeffry, jika porses perizinan secara online maka, dirinya hanya akan melakukan tandatangan untuk percepatan, sehingga izin dari jenis ini tidak mengalami kendala berarti.
Baca juga: Dinas PMPTSP Sumba Timur Sosialisasi Aplikasi OSS
Sedangkan, lanjut Jeffry, kendala perizinan paling sering terjadi ada pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Upaya Pemkot itu dilakukan semata untuk percepatan izin mendukung segala bentuk pembangunan di Kota Kupang.
Bila ada kendala, menurut Jeffry, akan ada petugas yang akan membantu masyarakat ataupun orang yang melakukan pengurusan izin.
Dalam mendukung semua itu, Pemkot juga tengah melakukan ujicoba penerapan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan memadukan beberapa instansi berada di satu perkantoran. Ia mengatakan tahun ini dilakukan perizinan ke Kementerian Dalam Negeri agar mendapat persetujuan.
Selain itu, adapun staf dari Pemkot Kupang dikirim ke Provinsi Jogjakarta untuk melakukan studi tiru dalam rangka penerapan MPP di Kota Kupang. Studi tiru dimaksudkan melihat penataan ruang dan loket untuk pelayanan.
Ada juga koordinasi telah dibangun dengan Dinas PUPR untuk melakukan penataan ruang.
Jeffry mengaku MPP itu akan menyediakan layanan juga dari lembaga vertikal seperti pengurusan paspor dari Keimigrasian.
"Jadi beberapa izin itu nanti akan terpadu disitu. Selain dari Kota punya, ada juga vertikal punya, sekitar 11 (instansi vertikal). Jadi semua nanti akan terpadu disana," katanya.
Baca juga: Pelaku Usaha Ikut Bimbingan Teknis Perizinan Usaha Sistem Online
Dia mengatakan kantor MPP sendiri berada di gedung satu atap kantor dinas perizinan satu pintu Kota Kupang.
Rencananya ketika MPP diterapkan, maka semua pelayanan menggunakan lantai dasar gedung tersebut sehingga memudahkan proses bagi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.