Berita Belu
Polisi Cek Izin Penjualan Kembang Api di Atambua Belu
Menjelang Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, peredaran kembang api kian marak di Atambua, Kabupaten Belu.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Menjelang Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, peredaran kembang api di Atambua Kabupaten Belu kian marak.
Pedagang secara bebas menjual kembang api aneka jenis. Sangat mudah ditemui tempat pedagang menjajakan kembang api di Atambua.
Guna mencegah beredarnya kembang api yang tidak sesuai ketentuan, anggota Polres Belu menyambangi pedagang kembang api yang berada di Pasar Baru Atambua, Sabtu 17 Desember 2022. Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Turangga 2022 pada hari ke-13.
Operasi Pekas Turangga 2022 dipimpin Kasat Narkoba Polres Belu AKP Samsul Ramadhan Arifin, didampingi Kasubbag Bin Ops, IPTU Profirius Esteves, Kasubbag Kerma Bag Ops IPTU Mikael Mali dan IPDA Asep Ruspendi selaku Kasatgas Preventif.
Hadir juga KBO Binmas, IPDA Gaspar Manit selaku Kasatgas Preemtif, Kasi Propam, IPDA Filomena Soares selaku Kasatgas Ban Ops serta beberapa anggota.
Baca juga: Perda Hak Penyandang Disabilitas Disosialisaikan di Kabupaten Belu
Kasat Narkoba mengecek izin penjualan serta memberikan imbauan untuk tidak menjual jenis kembang api yang dilarang oleh undang-undang.
“Ada sejumlah penjual yang kita periksa, ada yang kantongi ijin dan ada juga yang belum dengan alasan masih sementara mengurus surat ijinnya. Namun begitu, kita tetap berikan peringatan agar sesegera mungkin kantongi suratnya agar bisa tetap berjualan," kata Kasat Narkoba.
Menurutnya, untuk jenis-jenis kembang api yang dijual saat ini masih dalam keadaan standar. Polisi sudah menghimbau kepada penjual agar tidak menjual yang melebihi ketentuan. Bila ditemukan maka polisi akan menyita.
Selain merazia kembang api, anggota kepolisian juga mengimbau pedagang untuk tidak menjual kembang api saat pelaksanaan Ibadah Natal.
Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto SIK yang menginginkan perayaan Ibadah Natal berjalan dengan tenang dan damai.
“Penekanan bapak Kapolres Belu kepada Kita untuk diteruskan ke masyarakat, salah satunya menciptakan kenyamanan umat saat ibadah, sehingga tadi Kita tekankan sama para penjual supaya tidak menjual kembang api saat hari H ibadah"ungkap Kasat Narkoba.
Baca juga: Uskup Atambua dan Wabup Belu Pimpin Masyarakat Tanam Pohon
Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K mengungkapkan, kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan kepolisian sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas menjelang hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.
"Saat ini kami jajaran Polda NTT serentak menggelar operasi Pekat Turangga yang dilaksanakan selama 15 hari ke depan, terhitung dari tanggal 5 kemarin sampai dengan 19 desember 2022.
Kata Kapolres, tujuan utamanya digelar operasi ini sebagai bentuk pemberian jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas serta cipta kondisi menjelang perayaaan Natal dan pergantian tahun 2022.
Kapolres juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungannya masing-masing.
Caranya dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat dan segera lapor Polisi bilamana ada kejadian atau tindak pidana di wilayah tempat tinggal masing-masing. (jen)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS