Berita NTT Terkini
Dinas PMPTSP Sumba Timur Sosialisasi Aplikasi OSS
Dinas PMPTSP) Kabupaten Sumba Timur melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Online Single Submission ( OSS)
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( Dinas PMPTSP) Kabupaten Sumba Timur melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Online Single Submission ( OSS). Aplikasi ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sumba Timur, Ir. Makahar Djawarai kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (4/3/2021).
Menurut Makahar, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tentang aplikasi OSS kepada masyarakat. Aplikasi ini membantu masyarakat agar bisa mengurus perizinan secara mandiri.
• Koalisi Usul Domi Mere-Erik Rade Calon Wakil Bupati Ende
"Jadi kita saat ini sementara melakukan sosialisasi tentang aplikasi OSS ini. Sosialisasi masih di kelurahan yang ada di dalam Kota Waingapu," kata Makahar.
Dijelaskan, sosialisasi tentang aplikasi OSS itu sudah berlangsung sejak Senin (1/3/2021), yang dimulai dari Kelurahan Kamalaputi, Prailiu dan di Kelurahan Matawai.
"Kita akan sosialisasi aplikasi ini di semua kelurahan yang ada juga di sekitar Kota Waingapu, agar masyarakat dapat mengetahui pentingnya aplikasi ini guna pengurusan perizinan secara mandiri," katanya.
• Warga Minta Perbaiki Jalan Bangka Wade-Timung
Dikatakan, dengan adanya aplikasi ini tentu memudahkan masyarakat agar dapat mengurus izin sendiri.
"Sebenarnya dengan adanya aplikasi ini, setiap orang bisa mendaftar secara mandiri. Karena itu, kami sosialisasi manfaat dan teknik penggunaan aplikasi ini dengan harapan masyarakat bisa daftar secara mandiri , bahkan bisa juga membantu sesamanya," kata Makahar.
Terkait pembuatan izin secara manual, ia mengatakan, untuk perizinan secara manual, masyarakat bisa langsung mengurusnya di kantor untuk mengurus sendiri.
Sedangkan persyaratan utama yang disiapkan adalah KTP, Handphone dan alamat email.
"Kalau syaratnya lengkap kami proses sehingga bisa langsung diambil. Paling lambat 10-15 menit bisa selesai diproses," ujarnya.
Dia mencontohkan, beberapa izin seperti usaha praktek dokter, maka harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
"Kalau seperti ini, maka kita harus koordinasi dengan instansi terkait baru kita terbitkan izin, sehingga biasanya memakan waktu antara dua atau tiga hari," ujarnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat terutama pengurusan perizinan usaha. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)