Berita Kota Kupang
Melarikan Diri Selama 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kupang
curanmor di depan tempat tambal ban yang terletak di ruas Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bekerjasama dengan Polsek Kuanfatu, Polres TTS mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial NSN (23) alias Nelson, Minggu 15 Januari 2023 malam.
Penangkapan terhadap pelaku Curanmor, NSN berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/ B/ 11/I/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG / POLDA NTT.
Barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi DH 4902 HK warna hitam.
Baca juga: Begini Harapan Juru Parkir di Kota Kupang
Pelaku curanmor yang melarikan diri selama 10 hari lamanya akhirnya diringkus kemudian dibawa ke Mapolresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim, AKP Johanes Suhardi menjelaskan, korban bernama Yohanes Ary Kana, Warga Perumahan BTN Kolhua yang mengalami pencurian motor pada Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.
Lokasi kejadian curanmor di depan tempat tambal ban yang terletak di ruas Jalan Fetor Foenay, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Suhardi mengungkapkan kronologi kejadiannya pada Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, sepeda motor milik korban mengalami pecah ban kemudian dibawa ke tempat tambal ban yang dekat rumahnya.
Baca juga: Sampah di Belakang Betamart Kelurahan Oepura Kota Kupang Mengganggu Warga
Korban dan pemilik tambal ban sudah saling kenal sehingga korban pun langsung meninggalkan motornya di tempat itu dengan harapan agar pemilik bengkel dapat menambal ban yang pecah, sehingga korban hanya tinggal datang mengambilnya.
Namun sekitar pukul 23.00 Wita, korban datang ke bengkel tersebut untuk mengambil sepeda motornya, akan tetap motor milik korban sudah hilang dan tempat usaha tambal ban itu juga sudah tutup.
Keesokan harinya, korban datang ke bengkel tersebut untuk menanyakan sepeda motor miliknya, namun pemilik bengkel dan montir mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.
Korban yang putus asa setelah mengetahui sepeda motor miliknya hilang, kemudian mendatangi piket Polresta Kupang Kota dan membuat Laporan Polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku, hingga menemukannya telah melarikan diri membawa barang bukti dengan bersembunyi di Desa Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Baca juga: Juru Parkir di Kota Kupang Bayar Cicilan Dua Kali ke Pemkot
Saat ini pelaku curanmor telah diamankan pada Rutan Polresta Kupang Kota dan sementara menjalani penyidikan oleh Penyidik Satreskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang pencurian terhadap kendaraan bermotor di parkiran/rumah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tim-jatanras-polresta-kupang-kota-amankan-pelaku-dan-barang-bukti.jpg)