Berita Kota Kupang

Begini Harapan Juru Parkir di Kota Kupang

setiap hari penyetoran kepada bos tender atau pengelola sebesar Rp.110.000. Kalau ada penyetoran yang kurang

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/ SITI SOLEHA OANG
PETUGAS PARKIR - Petugas parkir di depan Toko Ende Jaya Kota Kupang sedang mengarahkan sepeda motor, Kamis 12 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Siti Soleha Oang

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Juru parkir di Kota Kupang berharap ada perbaikan kesejahteraan dalam pengelolaan parkir. 

Diketahui, Pemerintah Kota Kupang atau Pemkot Kupang akan  mengubah skema  pengelolaan parkir dimana 20 hari akan di setor kepada pemerintah kota dan 10 hari untuk juru parkir dan pengelola.

Menurut Montelas, seorang juru parkir yang setiap hari berjaga di depan Ende Jaya, Jalan Ikan Paus, Kelurahaan LLBK, Kecamatan Kota Lama, menyebut, hal ini dapat membantu memenuhi  kesejahteraan juru parkir yang belum terpenuhi.

Baca juga: Kota Kupang Ramah HAM, IMoF Berharap Diberi Ruang yang Sama

“Karena sebelumnya kami setor dengan bos tender sepenuhnya untuk Dinas Perhubungan kami tidak dapat apa-apa,” kata Montelas saat ditemui Kamis,12 Januari 2023.

Ia mengaku, setiap hari penyetoran kepada bos tender atau pengelola sebesar Rp.110.000. Kalau ada penyetoran yang kurang, akan dilakukan penyetoran lebih pada setoran berikut untuk menutupi kekurangan setor sebelumnya. 

“Kami setor di bos tender Rp.110.000 semisal setornya kurang Rp.5000 besok penyetoran harus ganti penyetoran sebelumnya yang kurang,” ungkapnya.

Selain itu, Montelas menyampaikan bahwa peralatan juru parkir yang minim yang dapat membahayakan ketika mengatur kendaraan.

“Bos tender tidak memberikan peralatan seperti rompi, peluit, dan lampu. Kami cari sendiri dan beli sendiri. Untuk rompi yang saya pakai saya dapat di tong sampah saya lihat masih bagus saya ambil dan cuci bersih,” ujarnya.

Baca juga: Pengelolaan Zakat di Kota Kupang Tahun Ini Bersifat Produktif

Ia berharap, dengan skema yang akan dirubah oleh pemerintah  semoga  dapat membantu meningkatkan kesejahteraan juru parkir. (Cr 18)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved