Berita Flores Timur
Bawaslu Flores Timur Buka Posko Pengaduan Cegah Pencatutan Anggota Parpol
Posko pengaduan yang tersebar di 19 kecamatan itu diinstruksikan langsung oleh Bawaslu RI untuk mengatasi dugaan kecurangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Badan Pengawasan Pemilu / Bawaslu Flores Timur membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan anggota parpol secara sepihak.
Posko pengaduan yang tersebar di 19 kecamatan itu diinstruksikan langsung oleh Bawaslu RI untuk mengatasi dugaan kecurangan sejumlah oknum yang berperan sebagai pengepul KTP.
Ketua Bawaslu Flores Timur, Arifin Atanggae menjelaskan, selain mencegah pelanggaran pencatutan, posko pengaduan juga menjadi wadah menyampaikan aspirasi tentang semua temuan kecurangan, termasuk Badan Adhoc (PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS) berstatus anggota parpol.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Butuh 750 Panitia Pemungutan Suara
"Sudah instruksikan Panwascam untuk membuka posko pengaduan. Apa bila masyarakat menemukan hal itu, maka bisa lapor ke Sekretariat Panwascam untuk diteruskan ke kabupaten sehingga kita lakukan pencegahan," ujarnya kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.
Bukan hanya pengaduan tatap muka, kata Arifin, masyarakat juga bisa melaporkan kecurangan melalui pesan whatsapp yang call centernya mencakup semua wilayah kecamatan.
Arifin mengaku sampai detik ini belum ada temuan ataupun laporan masyarakat tentang pencatutan anggota parpol. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengawasan agar penyelenggara bekerja secara netral tanpa intervensi pihak tertentu.
"Sejauh ini belum ada temuan, namun saya sudah sampaikan kepada teman-teman Panwascam untuk mengakses aplikasi Sipol," tutur Arifin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS