Berita Flores Timur

Bawaslu Flores Timur Buka Posko Pengaduan Cegah Pencatutan Anggota Parpol

Posko pengaduan yang tersebar di 19 kecamatan itu diinstruksikan langsung oleh Bawaslu RI untuk mengatasi dugaan kecurangan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Ketua Bawaslu Flores Timur, Arifin Atanggae saat memantau jalannya seleksi tertulis calon anggota PPS di Wotan Ulumado, Pulau Adonara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Badan Pengawasan Pemilu / Bawaslu Flores Timur membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan anggota parpol secara sepihak. 

Posko pengaduan yang tersebar di 19 kecamatan itu diinstruksikan langsung oleh Bawaslu RI untuk mengatasi dugaan kecurangan sejumlah oknum yang berperan sebagai pengepul KTP.

Ketua Bawaslu Flores Timur, Arifin Atanggae menjelaskan, selain mencegah pelanggaran pencatutan, posko pengaduan juga menjadi wadah menyampaikan aspirasi tentang semua temuan kecurangan, termasuk Badan Adhoc (PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS) berstatus anggota parpol.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Flores Timur Butuh 750 Panitia Pemungutan Suara

"Sudah instruksikan Panwascam untuk membuka posko pengaduan. Apa bila masyarakat menemukan hal itu, maka bisa lapor ke Sekretariat Panwascam untuk diteruskan ke kabupaten sehingga kita lakukan pencegahan," ujarnya kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.

Bukan hanya pengaduan tatap muka, kata Arifin, masyarakat juga bisa melaporkan kecurangan melalui pesan whatsapp yang call centernya mencakup semua wilayah kecamatan.

Arifin mengaku sampai detik ini belum ada temuan ataupun laporan masyarakat tentang pencatutan anggota parpol. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengawasan agar penyelenggara bekerja secara netral tanpa intervensi pihak tertentu.

"Sejauh ini belum ada temuan, namun saya sudah sampaikan kepada teman-teman Panwascam untuk mengakses aplikasi Sipol," tutur Arifin. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved