Berita Flores Timur

Mantan Kuasa Hukum Labina Beberkan Putusan Kasasi Dimenangkan Pemda Flotim

Ahli waris meminta Pemda Flores Timur memberikan bukti putusan kasasi yang konkret.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAULUS KABELEN
KUASA HUKUM - Mantan kuasa hukum Aloysius Boki Labina, Yosep Philip Daton membeberkan bukti putusan kasasi yang menyatakan Pemda Flotim menang perkara, Jumat 13 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Pihak ahli waris Aloysius Boki Labina masih memprotes putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Pemerintah Daerah Flores Timur (Flotim)  menang perkara atas lahan bekas Kantor PU Larantuka di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka.

Ahli waris meminta Pemda Flores Timur memberikan bukti putusan kasasi yang konkret.

Mereka mengklaim tidak pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lantaran sudah menang di Pengadilan Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.

Menurut mantan kuasa hukum Aloysius Boki Labina, Yosep Philip Daton, mengaku dirinya menerima putusan kasasi bernomor perkara 61K/PTT/2007 yang menyatakan Pemda Flores Timur menang perkara.

Baca juga: Polemik Lahan Eks Kantor PU Larantuka, Keluarga Labina Minta Ganti Rugi

"Fakta yang saya tahu menyangkut putusan memori kasasi, saya diserahkan langsung oleh almarhum Aloysius Boki Labina sebagai kuasa hukumnya di tingkat PK," kataYosep Philip Daton saat ditemui wartawan di kediamannya, Jumat 13 Januari 2023.

Penyerahan putusan kasasi kepada Aloysius Boki Labina itu hari Senin tanggal 19 Januari 2009 oleh Panitera Pengganti, Benediktus Berani Ojan," katanya.

Belum terima dengan putusan kasasi, Aloysius Boki Labina meminta jasanya menangani perkara di tingkat PK. Perkara itu ditanganinya melalui pembubuhan tanda tangan surat kuasa yang dilegalisir.

Baca juga: Ahli Waris Wungubelen Somasi Pemda Flotim dan BPN Terkait Penertiban Sertifikat Tanah Kota Baru

Ketika perkara itu bergulir, katanya, majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan, termasuk menolak permohonan ganti rugi yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.

"Di memori PK itu, kami membantah putusan kasasi. Akan tetapi permohonan ke Mahkama Agung dalam kaitan dengan PK ini ditolak," katanya.

Selain itu, jelas Ipi, gugatan ganti rugi oleh pihak Aloysius Boki Labina selaku penggugat tidak bisa dikabulkan lantaran putusan Mahkama Agung sudah final. 

"Jelas tidak bisa karena Pemda Flotim pada posisi menang. Gugatan mereka kan ganti rugi, sementara putusan terakhir sudah ditolak Mahkama Agung," tandasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved