Berita Flores Timur

Polemik Lahan Eks Kantor PU Larantuka, Keluarga Labina Minta Ganti Rugi

Kuasa Hukum alih waris Labina, mengatakan dua papan nama itu sebagai tanda status kepemilikan lahan sekaligus perlindungan hukum.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Ahli waris Labina bersama kuasa hukum memberikan keterangan di lokasi eks Kantor PU Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu 11 Januari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polemik kepemilikan lahan bekas Kantor PU Larantuka antara ahli waris Aloysius Boki Labina dan Pemerintah Kabupaten / Pemkab Flores Timur belum selesai selama belasan tahun terakhir.

Polemik yang telah bergulir di meja hijau sejak tahun 2006 silam nyatanya masih meninggalkan potensi konflik. Pasalnya, pasca Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang memenangkan ahli waris Labina, Pemkab Flores Timur kemudian melakukan banding dan mengklaim menang di tingkat Kasasi.

Klaim kemenagan tersebut membuat ahli waris Labina tidak terima lantaran sampai saat ini belum mendapat bukti konkret dari Pemkab Flores Timur. Pihaknya bahkan membantah tak pernah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas klaim kemenangan Kasasi lantaran sudah dua kali menang perkara.

Baca juga: Pemilu 2024, Pelamar PPS di Flores Timur Jalani Seleksi Tertulis

Atas dasar itu, keluarga Labina menolak aktivitas pembersihan lahan yang hendak dilakukan Pemda Flotim dipimpim Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Flotim, Petrus Pedo Maran bersama sejumlah jajarannya pada lahan seluas 1,6 hektar beberapa hari lalu.

"Kami sudah tiga kali tolak mereka beraktivitas di lahan ini," ujar Petrus Max Labina selaku alih waris Aloysius Boki Labina di lokasi, Rabu 11 Januari 2023 sore.

Ada dua papan nama warna putih bertuliskan 'Tanah Ini Milik Aloysius Boki Labina'. Tulisan dengan huruf kapital dilengkapi putusan hukum menang perkara di Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang.

"Kami kantongi. Barang itu (bukti menang) ada tersimpan di Pengadilan. Kami sudah menang dua tahap tidak mungkin lagi ajukan PK," ujarnya.

Baca juga: DLH Flores Timur Akui Armada Pengakut Sampah Masih Terbatas

Menurut Gregorius Senari Durun, Kuasa Hukum alih waris Labina, mengatakan dua papan nama itu sebagai tanda status kepemilikan lahan sekaligus perlindungan hukum.

Ia menambahkan, kliennya sama sekali tidak sepakat dengan statement Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi yang menyebut tidak memberikan uang ganti rugi terhadap alih waris.

Grogorius menyinggung status kepemilikan tanah oleh Pemda yang menurutnya hanya hak pakai dan jangka waktunya sudah berakhir. Dengan demikian, jelasnya, lahan eks PU harus dikembalikan ke pihak keluarga Labina jika tidak mau memberikan uang ganti rugi.

"Kalau memang mau menggunakan lahan ini lagi, secara hukum Pemda harus membayar hak konstitusi mereka yaitu ganti rugi terhadap tanah. Karena selama ini Pemda tidak punya alat sah kepemilikan yang menyatakan tahah itu milik Pemda," tegasnya.

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi saat memberikan keterangan kepada awak media, menyebut tidak ada uang ganti rugi atas tanah tersebut karena persoalan itu sudah selesai di putusan pengadilan.

"Tidak ganti rugi karena permasalahannya sudah selesai. Mediasi sudah dilakukan, dan bukti sesuai keputusan itu asli," jelasnya.

Ia menanggapi situasi yang terjadi antara ahli waris dan Pemda Flotim di lokasi tersebut. Menurutnya, penolakan yang dilalukan merupakan ekspresi warga negara yang patut dihormati.

"Hal bertemu dan sedikit ada sanggahan, sebagai warga negara dan pelaksana pemerintah disini tentu kita sangat menghormati itu. Nanti kita akan terus berkomunikasi, dan diimbau untuk semua kita tetap taat pada hukum, ada jalur-jalur untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada," katanya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved