Berita NTT
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kabid Propam Polda NTT Polisikan Akun Facebook Hendrikus Djawa
Usai membuat laporan, Tim Kuasa Hukumnya, Pengacara Fransisco Bessi menjelaskan laporan tersebut terkait dengan postingan akun facebook Hendrikus.
Ia menambahkan, laporan tersebut terkait pencemaran nama baik Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yempormase.
"Pastinya pencemaran nama baik. Karena kalau bicara itu berdasarkan data dan fakta mendekati kebenaran, buka asumsi. Kalau asumsi semua boleh. Apakah bisa dibuktikan atau tidak. Kata-kata dalam postingan Hendrikus ini sangat tidak pantas. Sehingga kami laporkan. Kami sebagai kuasa hukum resmi. Sekali lagi kami sebagai kuasa hukum resmi," tegasnya.
Baca juga: Natal Bersama Keluarga Besar Polda NTT, Wujudkan Semangat Melayani Masyarakat
Setelah membuat laporan tersebut, tambah Fransisco Bessi, dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti.
"Setelah kami membuat laporan tentu akan periksa saksi-saksi dan lain sebagainya," katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum LP2TRI NTT, Hendrikus Djawa menilai jalur hukum menjadi hak dari setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan dan semua akan terbukti di persidangan.
Dalam hal ini akun Facebook yang dilaporkan tersebut harus dibuktikan itu akun miliknya atau bukan.
"Saya memang punya akun facebook Hendrikus Djawa, tapi harus buktikan itu akun yang dilaporkan itu milik saya atau bukan," tambah Hendrikus.
Bahkan saat dipanggil oleh penyidik pun, Hendrikus Djawa enggan memberikan keterangan dan akan membuat Berita Acara Penolakan Memberikan keterangan, serta akan bersedia memberikan keterangan di pengadilan nanti. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.