Berita Nasional

Skandal Video Syur Dirut PT Taspen, 6000 Video Porno ANS Kosasih Jadi Bukti, Ada Istri Orang Lain

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak membawa bukti-bukti berupa 6.000 video syur ASN Kosasih dengan banyak wanita ke Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.com
VIDEO SYUR - Kamarudin Simanjuntak menyerahkan barang bukti berupa 6000 video porno dari komputer dan handphone diduga milik Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke Bareskrim Polri. Di antara video syur tersebut, disebut ada yang masih istri sah orang lain. 

Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik. Jadi kalau tersebar, terhitung mulai hari ini bukan lagi tanggung jawab saya," kata dia.

Ribuan video porno itu, kata Kamaruddin sebelumnya sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Baca juga: Video Viral TikTok Kebaya Hijau, Terungkap Siapa Sosok Pengusaha Dalam Video Syur 8 Menit

Namun, menurut Kamaruddin, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

Kini kata dia, 6.000 video porno itu diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti bahwa apa yang dikatannya tentang Dirut PT Tasepen bukan lah hoaks.

"Siang ini tepatnya pukul 13.00 WIB saya dipanggil sebagai terlapor di Siber Polri. Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Bareskrim Polri," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku datang memenuhi panggilan terkait sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang merupakan istri seorang Dirut Taspen.

Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya, Rina.

Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari ini," ucapnya.

Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.

Dirut PT Taspen disebutnya mentransfer uang sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim.

"Ada juga berisi percakapan pacarannya kita download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama seolah-olah dia misalnya ketika bertemu wanitanya yang muslim dia berjanji akan mualaf lalu menikah siri.

Ada gambar di pernikahan sirinya," tutur pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

Baca juga: Video Viral TikTok, Video Syur Perempuan Berkebaya Merah Digoda di Kamar Hotel, Lepas Handuk

Akhlak dan Moral

Di balik laporan kasus itu, Kamaruddin juga mempertanyakan jargon "Akhlak dan Moral" Kementeriaan Negara BUMN.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved