Berita Nasional
Skandal Video Syur Dirut PT Taspen, 6000 Video Porno ANS Kosasih Jadi Bukti, Ada Istri Orang Lain
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak membawa bukti-bukti berupa 6.000 video syur ASN Kosasih dengan banyak wanita ke Bareskrim Mabes Polri.
Artinya, itu masih berproses. Hati-hati Anda (Arya Sinulingga), jangan menyebar hoaks. Saya minta Anda untuk meralat apa yang telah ucapkan," tegas Kamaruddin.
Ada hal lain yang sangat penting disampaikan Kamaruddin terkait persoalan perceraian Kosasih, kata Kamaruddin bukan dilatari karena soal wanita.
Kamaruddin menyebut Kosasih menceraikan lantaran istrinya menolak kirimin uang setiap minggu per koper dalam bentuk dollar.
"Ibu Rina tidak mau karena takut itu uang haram hasil investasi uang Rp 300 triliun. Karena klien saya tidak mau sehingga dicarilah wanita lain untuk cash backnya, pengganti dia (Rina) setiap minggu. Ini semua buktinya akan saya kasih ke penyidik," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut dalam bukti yang akan dia kirim ada sejumlah nama pejabat dalam rekaman yang disebut-sebut oleh Kosasih dalam kasus tersebut.
"Ada nama-nama pejabat dari yang tertinggi sampai menengah ada di sini," beber Kamaruddin blak-blakan.
"Saya kan dituduh penyebar hoaks, maka saya buktikan tidak menyebar hoaks. Ini saya bawa buktinya. Saya tidak gentar sejengkal pun," tegasnya.
Baca juga: Simak 5 Fakta Komedian Marshel Widianto yang Borong 76 Video Syur Dea OnlyFans, Sempat Minta Maaf
Ada Surat Dari Disdukcapil
Bukti lainnya kata Kamaruddin, ada pula surat dari Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat itu terkait status Dirut PT Taspen yang bukan sendiri.
Kemudian, surat menyurat dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait Dirut PT Taspen tidak melaporkan LHKPN.
Kamaruddin juga membawa bukti surat ke lembaga negara Presiden, Wakil Presiden, Komisi III, Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, Wakapolri, BUMN, termasuk Kompolnas.
Sebelumnya Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata Kuasa hukum Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.
Prosil ANS Kosasih, Dirut Taspen
ANS Kosasih merupakan pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970.
Dirinya menjadi Dirut Taspen sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Sebelum menjadi Dirut Taspen, ANS Kosasih pernah menjabat sebagai Direktuk Investasi di PT Taspen.
Dikutip dari www.taspen.co, berikut riwayat pendidikan Dirut Taspen ANS Kosasih:
- Sarjana Ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992
Baca juga: Suami Briptu Christy, Buronan Polda Sulut Blak-blakan Terkait Tuduhan Video Syur Istrinya
- Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006
Riwayat Karir
- Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-sekarang)
- Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 - 2020)
- Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 - 2019)
- Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
- Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)
Tudingan Kamaruddin Simanjuntak
Sebelumnya, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.
Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca juga: Bukan Editan & Mirip Nagita Slavina, Sosok Asli Pemeran Video Syur Terungkap, Reaksi Raffi Ahmad?
“Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.
Dibantah Pihak ANS Kosasih
Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih mengatakan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.
Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.
Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.
Selain itu Duke menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Selain itu, lanjut Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di mana, berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Baca juga: Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina Beredar, Pakar Telematika Roy Suryo : Bukan Rekayasa
“Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.
Atas adanya tudingan tersebut, kuasa hukum Dirut Taspen menganggap terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.
Duke Arie Widagdo pun akan mengambil langkah hukum.
“Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan TribunJateng.com
Ikuti berita lengkap dan menarik lainnya di Google News POS-KUPANG.COM
video syur
Dirut PT Taspen
video porno
ANS Kosasih
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Kamaruddin Simanjuntak
Duke Arie Widagdo
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres se-Timor Leste Ikut Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.