Berita Kota Kupang
LKBH STIKUM Layani Prodeo Bagi Warga, Prof Yohanes Usfunan: Tidak Layani Konsultasi Kasus Perceraian
Diantara seluruh lembaga Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya di NTT, kami salah satu yang diizinkan buka LKBH ini
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H secara resmi telah mengoperasikan kantor Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum atau LKBH STIKUM di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum atau LKBH Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H., M.H ini telah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk secara resmi beroperasi dengan Nomor: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang organisasi lembaga bantuan hukum.
LKBH STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode tahun 2022-2024.
Baca juga: Video Viral TikTok, Penampakan Wajah Bunda Maria di Fatukoa Kota Kupang ?
Direktur STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan mengatakan tidak semua kampus di NTT memiliki LKBH.
"Diantara seluruh lembaga Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya di NTT, kami salah satu yang diizinkan untuk membuka LKBH ini," kata dia kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 11 Januari 2022.
Menurut dia melalui banyak pertimbangan untuk proses bantuan hukum atau penegakan hukum, tidak hanya dapat dilakukan oleh lembaga tertentu, namun dapat dilakukan oleh lembaga perguruan tinggi.
Lembaga perguruan tinggi ini berdampak pada pelatihan yang diselenggarakan bagi para mahasiswa.
Selain praktek atau peralihan semu di dalam wilayah kampus untuk menentukan mahasiswa untuk menjadi hakim, pengacara dan lainnya untuk mengajukan argumentasi, STIKUM juga memiliki LKBH Prof. Dr. Yohanes Usfunan untuk membantu khususnya para mahasiswa dan masyarakat pencari keadilan pada umumnya.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Armada Pengangkut Sampah Segera Perbaiki
Hadirnya LKBH Prof. Dr Yohanes Usfunan serta eksistensinya, paling pertama untuk membantu masyarakat untuk memberikan bantuan konsultasi dan pendampingan hukum dari proses penyidikan hingga proses peradilan.
Sementara itu, menurut Prof Yohanes Usfunan untuk warga yang ingin melakukan konsultasi terkait perceraian tidak akan dilayani.
"Apabila warga konsultasi untuk perceraian tidak akan dilayani. Tapi dikecualikan konsultasi untuk rukun kembali kami akan berikan ruang," tuturnya
Prof Yohanes mengungkapkan dana operasional pun dibantu oleh pemerintah melalui Departement Hukum dan HAM. Dana tersebut dikeluarkan berdasarkan banyaknya kasus yang ditangani oleh LKBH Prof. Yohanes Usfunan.
Pada prinsipnya, LKBH ini secara prodeo atau gratis untuk masyarakat.
"Pada prinsipnya kami berikan bantuan dan konsultasi hukum secara gratis atau tidak ada pungutan," tandasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Kota Kupang
LKBH STIKUM
Yohanes Usfunan
perceraian
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Kementerian Hukum dan HAM
LKBH
Harga Tomat di Pasar Kasih Kota Kupang Rp 30 Ribu Per kilogram |
![]() |
---|
Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Kupang Tetap |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Kupang Ingatkan Politisi-Parpol Tak Pasang Atribut di Rumah Ibadah |
![]() |
---|
Dana Kelurahan di Kota Kupang Harus Untuk Kebutuhan Masyarakat Setempat |
![]() |
---|
Warga di Kota Kupang Temukan Patung Batu Menyerupai Manusia di Lokasi Galian C |
![]() |
---|