Pemilu 2024
Bawaslu Kota Kupang Ingatkan Politisi-Parpol Tak Pasang Atribut di Rumah Ibadah
Bawaslu Kota Kupang mengingatkan para politisi ataupun parpol agar tidak memasang atribut berupa partai maupun politisi di rumah ibadah saat kampanye
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Bawaslu Kota Kupang mengingatkan para politisi ataupun parpol agar tidak memasang atribut berupa partai maupun politisi di rumah ibadah, terutama saat musim kampanye.
Badan Pengawas Pemilu ini menanggapi maraknya pemasangan baliho hingga spanduk para politisi di area rumah ibadah, apalagi saat hari raya besar. Padahal momentum kampanye belum juga dimulai.
Kendatipun spanduk ataupun baliho itu hanya berisi ucapan, Bawaslu ingin agar rumah ibadah benar steril dari nuansa politis.
"Kita sudah melakukan himbauan kepada partai politik, KPU juga untuk bagaimana menjaga kondisi ini. Dan memang kita juga belum punya ruang untuk bagaimana melakukan penindakan," ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang Julianus Nomleni, Jumat 6 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Bawaslu RI Lakukan Monev di Bawaslu Kota Kupang
Ia berharap agar parpol maupun politisi bisa menahan diri dan menjaga kondisi supaya tetap kondusif, sekaligus memperhatikan tempat yang dilarang untuk dilakukan kampanye.
Bawaslu, kata dia, kesulitan menerapkan aturan terkait karena ketentuan justru hanya mengatur pada saat waktu kampanye. Kondisi saat ini, baginya memang belum terpenuhi unsur kampanye.
"Cuman memang kita juga merasakan keresahan semua pihak terkait dengan maraknya pemasangan baliho ini. Sehingga ini menjadi perhatian terkait hal ini," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT mengingatkan para poltisi hingga partai politik (parpol) untuk menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Komisioner KPU NTT Yosafat Koli menyebut akan tidak elok, apalagi kalau rumah ibadah itu kemudian digunakan oleh agama lain untuk berkampanye.
"Rumah ibadah itu seharusnya netral. Banyak hiruk pikuk yang ada. Biarkan rumah ibadah menjadi tempat ibadah dan tidak usah jadi tempat kampanye," kata Yosafat, Kamis 5 Januari 2022.
Masalah lain seperti kampus, menurutnya belakangan ini juga diwacanakan. Memang dunia kampus penuh dengan banyak sumberdaya yang paham, namun sejauh ini belum ada ketetapan untuk penggunaan wilayah seperti kampus.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTT James Welem Ratu juga menerangkan hal yang sama.
Menurut James, kampanye atau sosialiasi di tempat ibadah memang dilarang.