Seleksi CPNS 2023
Hoaks! Kemenkumham Sebut Informasi Seleksi CPNS 2023 yang Beredar, Berita Bohong
Hoaks! Kemenkumham sebut informasi Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham yang beredar merupakan berita bohong
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Informasi tentang Seleksi CPNS 2023 di Kemenkumham rupanya hoaks alias berita bohong. Hal itu ditegaskan Kemenkumham di laman instagramnya @kemenkumhamri.
Dalam bantahannya tersebut, Kemenkumham menyebut hingga saat ini Kemenkumham RI belum mengeluarkan informasi Pembukaan Penerimaan #CPNSKemenkumham tahun 2023. Apabila ada informasi Penerimaan CPNS yang mengatasnamakan Kemenkumham RI dipastikan tidak benar (hoaks).
Seperti diketahui kabar yang beredar di media sosial menyebut Kemenkumham membuka Seleksi CPNS 2023.
Dalam informasi itu disebutkan ada 10 lowongan yang dibuka Kemenkumham.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS 2023 Menurut RUU ASN Terbaru
Lowongan tersebut antara lain penjaga tahanan, pengawal wali, pemeriksa keiimigrasian, hingga pengemudi pengawal tahanan. Namun melalui akun Instagram resminya @kemenkumhamri yang sudah terverifikasi membuat postingan bantahan.
"Kemenkumham RI hingga saat ini belum mengeluarkan informasi Pembukaan Penerimaan #CPNSKemenkumham tahun 2023. Apabila ada informasi Penerimaan CPNS yang mengatasnamakan Kemenkumham RI dipastikan tidak benar (hoaks), tulis Kemenkumham di laman rtesminya.
Lebih lanjut, dianjurkan, seluruh informasi mengenai penerimaan CPNS Kemenkumham dapat dilihat di media sosial resmi Kemenkumham @kemenkumhamri serta website cpns.kemenkumham.go.id."
Syarat Honorer langsung diangkat jadi PNS 2023
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Inilah Kementrian dengan Tawaran Penghasilan hingga 100 Juta
Ada Kabar Gembira untuk para Honorer. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) terbaru membuka peluang Honorer langsung diangkat jadi PNS tanpa test.
Namun tidak semua Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS 2023. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Kebijakan tersebut merujuk pada keputusan pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer di tahun ini.
Salah satu syarat tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN adalah memiliki Surar Keputusan atau SK Pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu.
Dalam RUU tersebut merinci persyaratan bagi tenaga Honorer untuk menjadi PNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.
Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 131A RUU ASN, jika mereka bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan surat keputusan (SK) sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.