Sejoli Tewas di Hotel
Dua Poin Surat Wasiat Pasangan Kekasih yang Ditemukan Tewas di Kamar Apartemen Ciputat
Pasangan kekasih yang ditemukan tewas di kamar Apartemen Baileys City Ciputat menulis surat wasiat untuk keluarga. Surat wasiat berisi dua permintaan.
POS-KUPANG.COM, TANGERANG SELATAN - Pasangan kekasih yang ditemukan tewas di kamar Apartemen Baileys City Ciputat menulis surat wasiat untuk keluarga.
Dalam surat wasiat yang ditemukan di TKP, Reynaldi Agustinus (26) dan Tri Putri Napitupulu (24) menulis dua poin penting terkait permintaan mereka kepada keluarga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan surat wasiat tersebut.
Ia menyebut, surat wasiat itu ditujukan untuk kedua keluarga korban dengan berisikan dua poin.
Pertama, permintaan untuk tidak mempublikasikan kasus tersebut dan permintaan agar polisi tidak mengusut tuntas kasus kematian mereka.
"Dalam surat yang ditinggalkan oleh kedua sejoli tersebut yang berinisial R dan P juga meminta kepolisian untuk tidak mengusut kematian mereka karena dilakukan atas kesadaran mereka berdua," ujar Endra Zulpan, Senin (9/1/2023).
Kedua, dalam surat wasiat kedua korban juga meminta untuk tidak mempublikasikan kejadian ke publik.
Atas permintaan tersebut, pihak penyidik telah berkoordinasi dengan kedua keluarga korban untuk menghentikan penyidikan.
Baca juga: Polisi Tutup Kasus Kematian Pasangan Kekasih di Kamar Apartemen Ciputat
Pihak keluarga meminta polisi untuk menghentikan kasus tersebut berdasarkan pertimbangan Reynaldi dan Putri diduga meninggal bunuh diri dengan kesadaran penuh keduanya.
Polisi mengungkapkan penghentian penyidikan kasus sejoli yang ditemukan tewas di Hotel OYO Ciputat dilakukan berdasarkan pertimbangan surat wasiat yang ditinggalkan kedua korban.
Diduga, sejoli itu bunuh diri karena ditemukan satu bungkus plastik yang berisi racun potasium di kamar tersebut.
"Ditemukan satu bungkus yang diduga potas di kamar apartemen," ungkap Zulpan.
Baca juga: Respon Mengharukan Keluarga Terhadap Permintaan Pasangan Kekasih Yang Tewas di Kamar Apartemen
Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan menutup penyelidikan kasus kematian pasangan kekasih di kamar Apartemen Baileys City Ciputat.
Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan tersebut berdasdarkan permintaan pihak keluarga korban.
"Betul, tidak dilanjutkan. Kasus tersebut tidak dilakukan proses hukum berdasarkan permintaan dari keluarga kedua korban," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, Senin (9/1/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.