Berita Sikka
Tinggalkan Tugas dan Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat
Salah satunya desersi, tidak melaksanakan tugas dinas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memecat dua anggota Polres Sikka dengan tidak hormat pada Senin, 9 Januari 2023.
Pemecatan itu dilaksanakan saat upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolres Sikka yang dilakukan secara simbolis.
Pemecatan dua anggota Polres Sikka, Polda NTT atas nama Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana itu berdasarkan:
1. Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Pertanyakan Hasil Seleksi PPPK, Puluhan Nakes Datangi Kantor DPRD Sikka
2. Surat Keputusan KaPolda NTT Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Kedinasan Kepolisian Negara Kepolisian Republik Indonesia.
Wakapolres Sikka, Kompol.Rully Junaedi Putra, kepada wartawan menyebutkan, pemecatan dua anggota Polres Sikka melalui proses panjang hingga akhirnya disimpulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Salah satunya desersi, tidak melaksanakan tugas dinas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas," ungkapnya.
Wakapolres Sikka juga memastikan keduanya bukan lagi personel Polres Sikka.
"Mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka dan kami kembalikan kepada masyarakat. Kami juga sebelum melaksanakan upacara PTDH ini, mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Alfridus dan pihak Franklin, diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.
Pada pelaksanan upacara PTDH, keduanya tidak hadir sehingga pelaksanaan kegiatan secara in absentia.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS