Berita Sikka

Tinggalkan Tugas dan Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Salah satunya desersi, tidak melaksanakan tugas dinas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/SCREEN
ACARA PTDH ANGGOTA POLISI - Acara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polres Sikka yang dilakukan secara simbolis di lapangan apel Mapolres Sikka, 9 Januari 2023 pagi.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memecat dua anggota Polres Sikka dengan tidak hormat pada Senin, 9 Januari 2023.

Pemecatan itu dilaksanakan saat upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolres Sikka yang dilakukan secara simbolis.

Pemecatan dua anggota Polres Sikka, Polda NTT atas nama Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana itu berdasarkan:

1. Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang  Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Pertanyakan Hasil Seleksi PPPK, Puluhan Nakes Datangi Kantor DPRD Sikka 

2. Surat Keputusan KaPolda NTT Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Kedinasan Kepolisian  Negara Kepolisian Republik Indonesia.

Wakapolres Sikka, Kompol.Rully Junaedi Putra, kepada wartawan menyebutkan, pemecatan dua anggota Polres Sikka melalui proses panjang hingga akhirnya disimpulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Salah satunya desersi, tidak melaksanakan tugas dinas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas," ungkapnya.

Wakapolres Sikka juga memastikan keduanya bukan lagi personel Polres Sikka.

"Mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka dan kami kembalikan kepada masyarakat. Kami juga sebelum melaksanakan upacara PTDH ini, mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Alfridus dan pihak Franklin, diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.

Pada pelaksanan upacara PTDH, keduanya tidak hadir sehingga pelaksanaan kegiatan secara in absentia.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved