Berita Nasional

Terungkap Motif Kasus Mutilasi Angela di Bekasi, Ternyata

Kasus mutilasi terhadap  Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Bekasi perlahan tersingkap. Polisi ungkap motif pelaku habisi korban.

Editor: Ryan Nong
WARTAKOTALIVE
Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi Bekasi. Kasus mutilasi terhadap  Angela perlahan tersingkap. Polisi ungkap motif pelaku habisi korban. 

Adapun motif dari kasus pembunuhan dan mutilasi ini berlatarbelakang persoalan asmara.

Resa menyebut Ecky sakit hati kepada Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Motifnya sakit hati," kata Resa.

Ecky dan Angela diketahui mempunyai hubungan.

Saat itu, Angela meminta Ecky untuk menikahinya. Namun Ecky menolak karena sudah memiliki seorang istri.

"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucap Resa.

Baca juga: Kisah Tragis Angela Korban Mutilasi di Bekasi : Berawal Dari Medsos Hingga Hubungan Gelap

Awal Mula Terungkap Kasus Mutilasi

Kasus mutilasi ini awalnya terungkap saat polisi melakukan pencarian terhadap Ecky yang dilaporkan hilang oleh pihak keluarganya.

Enam hari setelah menerima laporan itu polisi mendatangi kosan yang diduga ditempati oleh Ecky.

Namun, dari penggeledahan kosan tersebut, polisi malah menemukan mayat perempuan yang telah termutilasi.

Di sisi lain keluarga Angela ternyata juga pernah melaporkan Angela hilang pada 2019.

Keluarga mengatakan, terakhir kali Angela terlihat pada 24 Juni 2019 saat dinas ke Bandung.

Baca juga: Ngeri, Anggota Polisi di Pamekasan Jual Istri Ke Sesama Polisi, Sudah Berlangsung Sejak 2015

Angela telah lama bercerai dari suaminya. Dia memiliki seorang anak bernama Anna.

Namun, Anna tewas setelah jatuh dari lantai 33 apartemen Rasuna, Jaksel, pada tahun 2018, saat berusia 15 tahun.

Dalam kasus ini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Kombes Hengki Haryadi.

Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, Ecky dijerat pasal berlapis. 

Adapun, Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas dia. (*)

Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved