Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Kasus Penikaman di Desa Naob, Polsek Noemuti Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka 

Penetapan status tersangka kepada oknum ASN tersebut oleh pihak kepolisian pasca dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
zoom-inlihat foto Kasus Penikaman di Desa Naob, Polsek Noemuti Tetapkan Oknum ASN Sebagai Tersangka 
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Polres TTU
KORBAN - Korban pasca ditikam terduga pelaku yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sedang mendapatkan perawatan medis

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Oknum ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) bernama Willy Kase telah ditetapkan Polsek Noemuti sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap seorang warga bernama Silvinus Laka Kosat di Desa Naob, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu.

Demikian disampaikan Kapolsek Noemuti Iptu I Wayan Guna saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Penetapan status tersangka kepada oknum ASN tersebut oleh pihak kepolisian pasca dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Kasus penikaman dengan terduga (pelaku) adalah ASN atas nama Willy Kase, kita sudah lakukan pemeriksaan awalnya dia berobat sendiri ke Rumah Sakit Umum Siloam Kupang. Walaupun dia berobat sendiri tetapi saya sudah suruh anggota melakukan pemeriksaan di sana," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, meskipun terduga pelaku melakukan pengobatan di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang namun, pihak kepolisian Polsek Noemuti tetap melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap terduga pelaku. 

Baca juga: Gara-Gara Injak Kaki di Pesta Dansa, Oknum ASN di TTU Bacok Warga di Desa Naob

Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Noemuti.

Hal ini, kata Iptu I Wayan dimaksudkan agar apabila terduga pelaku telah sembuh, segera diminta untuk pulang ke Kabupaten TTU guna menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa, terduga pelaku saat ini telah kembali ke Kabupaten TTU pasca melakukan pengobatan di RS Siloam Kupang.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku hingga saat ini belum ditahan. Pasalnya, lanjut I Wayan, terduga pelaku diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, terduga pelaku juga diyakini tidak akan kabur karena berstatus sebagai seorang ASN serta kondisi terduga pelaku masih membutuhkan perawatan.

Baca juga: Korban Penikaman di Desa Naob Menduga Oknum ASN Berencana Menghabisi Nyawanya

Terduga pelaku juga dikenakan wajib lapor pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena itu kita penuhi hak-haknya untuk kita lakukan tahanan rumah," tukasnya I Wayan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved