Seleksi CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS 2023 Menurut RUU ASN Terbaru
jelang Seleksi CPNS 2023, ini Syarat Honorer langsung diangkat jadi PNS 2023 tanpa test menurut RUU ASN terbaru
POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Gembira untuk para Honorer. Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) terbaru membuka peluang Honorer langsung diangkat jadi PNS tanpa test.
Namun tidak semua Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS 2023. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Kebijakan tersebut merujuk pada keputusan pemerintayh untuk menghapus tenaga Honorer di tahun ini.
Salah satu syarat tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN adalah memiliki Surar Keputusan atau SK Pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu.
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Inilah Kementrian dengan Tawaran Penghasilan hingga 100 Juta
Dalam RUU tersebut merinci persyaratan bagi tenaga Honorer untuk menjadi PNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.
Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 131A RUU ASN, jika mereka bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan surat keputusan (SK) sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
Selanjutnya juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan Pasal 90 UU ASN.
Baca juga: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Begini Penjelasan BKN
Berikut syarat Honorer langsung diangkat jadi PNS 2023 menurut RUU ASN terbaru:
1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun
2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.
3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun
4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.
5. Dan bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)
Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS semuanya diangkat melalui seleksi administrasi, yang berupa validasi dan verifikasi data SK pengangkatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.