Berita Kota Kupang
Buat Paspor di Akhir Pekan, Imigrasi Hadirkan Layanan Paspor Simpatik
Dalam rangka Hari Bakti ke-73 Imigrasi tanggal 26 Januari 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi mencanangkan pelayanan paspor di akhir pekan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam rangka Hari Bakti ke-73 Imigrasi tanggal 26 Januari 2023, Direktorat Jenderal Imigrasi mencanangkan pelayanan paspor di akhir pekan yang diberi nama, Layanan Paspor Simpatik.
Layanan Paspor Simpatik akan dilaksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu pada bulan Januari.
Dipimpin oleh Fitra Izharry, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai Pelaksana Harian Kepala Kantor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang telah resmi memulai Pelayanan Paspor Simpatik mulai hari Minggu, 8 Januari 2023.
Pelayanan ini menargetkan warga Kota Kupang dan sekitarnya yang hendak membuat paspor, tetapi terhambat oleh terbatasnya waktu yang dimiliki akibat jam kerja.
Baca juga: Sepanjang Tahun 2022, Kantor Imigrasi Kupang Terbitkan 7.461 Paspor Biasa
Baca juga: Imigrasi Kupang Ikut Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri
"Semoga Pelayanan Paspor Simpatik ini mendapatkan respon yang baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat terutama bagi masyarakat Kota Kupang yang Senin sampai Jumat aktif bekerja dan sulit mendapat kesempatan membuat paspor di hari kerja normal," ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian yang akrab disapa Cindo ini.
Pelayanan Paspor Simpatik bersifat walk-in atau datang langsung ke Kantor Imigrasi tanpa perlu mendaftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor. Adapun M-Paspor adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh pemohon paspor untuk mengurus paspor secara online.
Dengan demikian pemohon memiliki hak khusus untuk langsung ke proses pengambilan foto dan data biometrik saat datang ke Kantor Imigrasi karena data diri sudah diinput secara online pada aplikasi M-Paspor oleh pemohon.
Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, melayani permohonan paspor biasa dan paspor elektronik dengan tarif Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun. (*/pol)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.