Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Berita Kota Kupang

Imigrasi Kupang Ikut Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi Luar Negeri

AVRR sendiri adalah program bantuan yang bertujuan untuk mendukung para migran yang tidak dapat atau tidak mau tinggal di negara tuan rumah

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
PESERTA - Para peserta Rapat Penanganan Pengungsi Luar Negeri foto bersama di Bali, 22 sampai 25 November 2022.  

POS-KUPANG.COM, BALI - Imigrasi Kupang mengikuti rapat koordinasi penanganan pengungsi luar negeri melalui program Assissted Voluntary Return and Reintegration atau AVRR.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Renaissance, Bali berlangsung selama empat hari sejak 22 November hingga 25 November 2022.

Imigrasi Kupang sendiri diwakilkan oleh dua orang petugas, yakni Zulparman, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dan Fitra Izharry, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

"Kegiatannya berlangsung dengan jadwal yang sangat padat," terang Fitra saat dikonfirmasi.

Baca juga: Semua Ahli Waris Korban Cantika 77 Terbakar Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT

"Kegiatan diawali dengan kata sambutan, penyampaian materi, dan sesi tanya jawab serta  pembacaan kesimpulan. Narasumber dan peserta rapat menyampaikan informasi terkait penanganan pengungsi pada wilayah satuan kerja masing-masing untuk nantinya menjadi bahan masukan bagi IOM dan UNHCR selaku organisasi PBB yang menangani pengungsi," lanjut Fitra menjelaskan.

AVRR sendiri adalah program bantuan yang bertujuan untuk mendukung para migran yang tidak dapat atau tidak mau tinggal di negara tuan rumah atau negara transit dan ingin kembali ke negara asalnya.

Bantuan ini dikhususkan kepada yang ingin pulang secara sukarela.

IOM nanging akan  bekerja erat dengan pemerintah, kedutaan, dan mitra lainnya, seperti maskapai penerbangan dan otoritas bandara, untuk memungkinkan terlaksananya AVRR.

Baca juga: SPSI NTT Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Terhadap Penerapan UMP Tahun 2023

Program ini selalu bersifat sukarela dan tidak boleh disamakan dengan deportasi.

Melalui kegiatan yang dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Para Kepala UPT Imigrasi, Para Kepala Rumah Detensi Imigrasi  seluruh Indonesia, Kemenkopolhukam, UNHCR dan IOM ini, diharapkan terciptanya  persamaan persepsi dalam hal keberadaan pengungsi di Indonesia serta menghormati norma hukum yang berlaku. (pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved