Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Ubah Nama Jalan WJ Lalamentik jadi Brigjen Iman Budiman
SK yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, tanggal 15 Desember 2022 memuat empat keputusan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota / Pemkot Kupang mengubah nama Jalan WJ Lalamentik menjadi jalan Brigadir Jendral / Brigjen Iman Budiman.
Jalan yang terletak di Kelurahan Oebufu membentang sepanjang 1,9 Kilometer (KM) itu diubah namanya berdasarkan surat keputusan nomor 178/KEP/HK/2022 tentang penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman di Kelurahan Oebufu dan Oebobo Kota Kupang.
SK yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh, tanggal 15 Desember 2022 memuat empat keputusan.
Pada diktum kesatu berisikan penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman 1,9 KM dari Bundaran Pos Polisi Eltari sampai pada pertigaan Bundaran Oebufu.
Baca juga: Pemkot Kupang dan BPPW Bahas Pembangunan TPA Alak dan Serah Terima Aset
Di diktum ketiga dan keempat menegaskan bahwa setelah SK itu ditetapkan maka nama jalan itu resmi digunakan.
Sebagai informasi, Brigjen Iman Budiman merupakan mantan Danrem Wira Sakti Kupang. Dia beberapa waktu lalu meninggal dunia di Kupang.
Penetapan nama jalan Brigjen Iman Budiman itu, berdasarkan pertimbangan Pemkot bahwa sebagai bentuk penghargaan dan menghormati nilai-nilai ketokohan dan jasa-jasa kepahlawanan/kefiguran di bidang Militer dan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
"Bahwa penamaan Jalan Brigadir Jenderal TNI Iman Budiman di Kelurahan Oebufu Dan Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Kota Kupang atas pengabdian dan jasa sebagai Komandan Daerah Militer 161/Wira Sakti Kupang Nusa Tenggara Timur sejak 6 Desember 2021 sampai dengan wafatnya pada tanggal 14 November 2022," tulis surat keputusan itu.
Baca juga: Pemkot Kupang Gelar Ibadah Oikumene Natal 2022
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menyayangkan adanya perubahan nama Jalan W. J Lalamentik di Oebufu.
Menurut dia, sebaiknya pertimbangan untuk mengganti nama itu mestinya menggunakan nama tokoh-tokoh di NTT.
"Lalu yang sekarang ini, masyarakat juga tidak kenal, siapa dia. Kita kan tidak tahu, Brigjen Iman Budiman itu siapa, saya yakin kalau ditanyakan ke masyarakat Kota Kupang banyak yang tidak kenal," katanya, Kamis 5 Januari 2022.
Paling tidak pergantian nama di jalan itu bisa memberikan kepada para pahlawan nasional asal NTT atau pahlawan lokal yang telah berjasa untuk NTT.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2023, Pemkot Kupang Subsidi Ayam Potong dan Bumbu Dapur,Begini Reaksi Warga Kupang
Apalagi, secara lokal ini merupakan wilayah NTT. Politisi PDIP itu mengingatkan pemerintah agar, bila merubah nama jalan harus mempertimbangkan kearifan lokal dan mengutamakan tokoh lokal.
Adi Talli sebenarnya tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi ada baiknya pertimbangan nama dari unsur lokal harus didahulukan.
"Saya sendiri sebagai anggota DPRD juga tidak mengenal. Baru tahu. Sehingga sangat disayangkan Pemerintah Kota Kupang memberikan nama pada tokoh yang tidak dikenal oleh masyarakat Kota Kupang," jelasnya.
Memang pergantian nama jalan itu juga punya pertimbangan, apalagi panjang jalan tersebut yang membentang cukup jauh lalu dibatasi dengan bundaran Pos Polisi El Tari.
Baca juga: Dana Bagi Hasil dari Pemprov NTT Tutup Tunggakan Pemkot Kupang
"Tentunya ada perempatan itu, sehingga harus dibagi atau dengan jalan lain," sebut dia.
Perubahan nama itu, kata dia, akan berdampak pada pergantian administrasi kependudukan dan lainnya. Identitas kependudukan masyarakat atau perkantoran hingga usaha setempat akan berubah.
Dia khawatir, kalau perubahan nama jalan itu kemudian tidak disertai dengan sosialisasi atau penyampaian ke masyarakat.
Harusnya ada penyamapian ke masyarakat sehingga mendapat masukan. Sehingga kesannya perubahan nama itu tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.