Berita Kota Kupang
Dana Bagi Hasil dari Pemprov NTT Tutup Tunggakan Pemkot Kupang
DBH itu diperoleh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dari pajak kendaraan yang selama ini dikelola Badan Pendapatan Provinsi NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dana Bagi Hasil (DBH) menutup semua tunggakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
DBH itu diperoleh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dari pajak kendaraan yang selama ini dikelola Badan Pendapatan Provinsi NTT.
Informasi yang dihimpun dari Bagian Keuangan, Pemprov NTT telah memberikan DBH sebesar Rp 40 miliar dari sisa Rp 43 miliar.
Jumlah itu dianggap bisa menutupi tunggakan sebesar Rp 27 miliar.
Baca juga: Pemkot Kupang Mulai Bayar Tunggakan Pihak Ketiga
Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, Kamis 29 Desember 2022 mengatakan, saat ini sedang dilakukan pembayaran oleh Bagian Keuangan kepada pihak ketiga.
"Sementara dilakukan pembayaran (hari ini). Nanti bisa dicek ke Bagian Keuangan," sebutnya Kamis 29 Desember 2022.
Yanuar tidak mengatakan detail mengenai proses pembayaran ini. Dirinya hanya memastikan bahwa proses pembayaran sedang dilakukan oleh Bagian Keuangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Funay menyebut, Pemkot berusaha untuk melunasi semua tunggakan yang ada. Pemkot tengah realisasi pembayaran.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Pemkot Kupang Imbau Warga Lakukan Mitigasi Hadapi Musim Hujan
Dia menyebut semua proses ini akan dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari DPRD. Menurutnya itu merupakan kewajiban yang perlu dilaksanakan.
Ketua DPRD Yeskiel Loudoe menyebut, penyelenggara pemerintahan dari DPRD dan Pemkot terus berupaya untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada, termaksuk sejumlah tunggakan yang ada.
"Ternyata semua telah terselesaikan dengan baik. Yang penting utang harus dibayar dan selesai. Saya pikir semua sedang berproses dan akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," katanya.
Dia yakin semua proses ini akan diselesaikan sebelum pergantian tahun baru. (Fan)
BACA BERITA TERBARU POS-KUPANG.COM DI GOOGLE NEWS