Berita NTT

Dinilai Cemarkan Institusi Polri, Pengurus KBPP Polri NTT Laporkan Komaruddin Simanjuntak

Pengurus Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri  Daerah NTT membuat laporan polisi terhadap Kumaruddin Simanjuntak di SPKT Polda NTT

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
LAPOR - Pengurus KBPP Polri NTT menunjukkan laporan resmi terhadap Kumaruddin Simanjuntak yang dinilai telah menghina institusi Polri di Mapolda NTT, Kamis 5 Januari 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengurus Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri  Daerah NTT membuat laporan polisi terhadap Kumaruddin Simanjuntak di SPKT Polda NTT, Kamis 5 Januari 2023.

Laporan polisi Nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT Polda NTT Tanggal 5 Januari 2023 tersebut perihal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kumaruddin Simanjuntak dalam akun media sosial YouTube milik Uya Kuya.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 5 Januari 2023, Ketua KBPPP NTT, Lay Djaranjoera mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi melaporkan Kumaruddin Simanjuntak berdasarkan laporan polisi yang telah dilakukan oleh Pengurus KBPP Polri di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Djaranjoera mengungkapkan bahwa Kumaruddin Simanjuntak telah menghina Institusi Polri melalui sebuah talkshow yang disiarkan melalui akun YouTube milik Uya Kuya.
Pasalnya sebagai anak kandung dari orangtua Polri yang tumbuh besar di lingkungan Polri, dan semua suka-duka yang dialami oleh Institusi Polri juga dirasakan oleh anak-anak Polri.

Baca juga: PD KBPP POLRI NTT dan Resor Kota Kupang Aksi Sosial dan Kunjungi Rekan Anggota yang Sakit, INFO

"Kami sangat tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh Kumaruddin Simanjuntak dinilai sangat menghina Institusi Polri, bahkan apa yang dikatakannya tersebut sangat menyudutkan kami sebagai Institusi Polri," ungkap Djaranjoera.

Adapun kalimat yang dilontarkan oleh Kumaruddin Simanjuntak bahwa anggota Polri bekerja satu minggu untuk Instusi Polri, sedangkan tiga minggu bekerja untuk Mafia.

"Kalimat tersebut membuat kami sebagai anak kandung yang lahir dari Keluarga Polri sangat tersinggung dan tidak menerimanya, karena kami yang hidup bersama orangtua kami sebagai anggota Polri tidak pernah melakukan hal tersebut," tegas Djaranoera.

Bagian Hukum KBPP Polri NTT, Leksi Tungga menambahkan laporan ini sebagai bentuk reaksi KBPP Polri terhadap kalimat yang dilontarkan oleh Kumaruddin Simanjuntak dalam akun YouTube milik Uya Kuya, sehingga pihaknya meminta agar yang bersangkutan harus membuktikan kalimat tersebut.

Kami minta Kumaruddin Simanjuntak segera membuktikan kalimat yang telah menghina Institusi Polri sehingga kami minta kasus ini diproses secara hukum," pintanya.

Baca juga: Jalin Silaturahmi, Kapolda NTT Coffe Morning dengan PP Polri, KBPP Polri dan Senkom Mitra Polri

Okto Riwu menambahkan talkshow yang memuat penghinaan terhadap Institusi Polri tersebut disiarkan melalui akun YouTube milik Uya Kuya dan telah dilihat oleh masyarakat Indonesia dan seluruh dunia.

Sehingga penyidik akan melihat terhadap kasus tersebut dan harapannya mendapatkan keadilan hukum sebab semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

"Jangan hidup sama seperti tidak punya hukum, karena Indonesia menganut sistem negara hukum, sehingga jangan membuat tindakan yang menyerang orang lain atau lembaga lain,"katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari KBPP Polri NTT, dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan akan memprosesnya, dan laporan tersebut di Mabes Polri, sehingga kami akan memantau perkembangan kasusnya," ujarnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved