Berita Lembata

APDESI Lembata Minta Kepala Desa Tidak Salah Gunakan Bantuan Langsung Tunai

harus memahami secara baik mekanisme penyaluran BLT, karena hal tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan dana desa.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Lembata, Klemens Kwaman mengimbau semua kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Hal ini disampaikan Klemens Kwaman menyusul adanya penyalahgunaan BLT yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape beberapa waktu lalu.

“Terkait penyalahgunaan BLT sangat disayangkan kenapa bisa terjadi seperti itu,” kata Klemens Kwaman belum lama ini. 

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Fasilitas Umum dan Sejumlah Rumah di Lembata Rusak

Menurut dia, mekanisme penyaluran BLT harus sesuai PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Bagi dia, kepala desa dan aparatnya harus memahami secara baik mekanisme penyaluran BLT, karena hal tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan dana desa.

Terhadap penyalahgunaan dana BLT di Desa Bungamuda, ia menilai hal itu terjadi karena ada kebijakan yang dibuat sendiri oleh Kepala Desa.

Bahkan dia menduga, maslah BLT yang menyeret sejumlah aparat desa termasuk Kepala Desa dan Ketua BPD Bungamuda itu terjadi karena dipaksakan.

Baca juga: Kapolres Lembata Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Orang Dengan Gangguan Jiwa

“Kalau kita paksakan maka menyalahi aturan yang lain bahwa kita menempatkan BLT tidak sesuai peruntukannya. Lebih baik uang ditarik kembali dari pada kita mengambil risiko seperti yang dilakukan di Bungamuda, itu sangat disayangkan sekali, bahwa kita memaksakan namun kita lupa ada aturan yang lain,” ungkap Klemens Kwaman.

Alumni Fakultas Teknik Elektro, Universitas Hassanudin Makassar ini juga berharap agar di tahun 2023 semua kepala desa di Lembata bekerja sesuai aturan.

Bahkan dia berharap, para kepala desa di Lembata tidak boleh ikut jejak kepala pemerintah desa Bungamuda yang terlanjur salah menyalurkan BLT.

“Tapi kalau kebijakan yang kita bikin baru salah pasti orang akan nilai kita habis-habisan seperti yang terjadi di Bungamuda. 2023 PMK sudah ada, teman-teman berjalan di atas regulasi sajalah, tidak usah pikir yang lain-lain, bahwa itu uangnya masyarakat iya, tapi musti diberi berdasarkan aturan. Saya prihatin dengan ini dan harap tidak terjadi dengan teman-teman di desa lain,” tandas Kepala Desa Hadakewa ini.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved