Kabar Artis

Pro Kontra Donasi Aldila Jelita, Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Pendarahan Otak Indra Bekti?

Aldila Jelita, istri dari presenter Indra Bekti yang melakukan penggalangan dana atau open donasi untuk operasi pendarahan otak sang suami

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.com
OPEN DONASI - Langkah Aldila istri Indra Bekti open donasi untuk biaya berbat sang suami, menuai pro kontra. Sementara itu kabar meninggalnya Ibdra Bekti adalah hoax 

* Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan.

Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.

Baca juga: Indra Bekti Cicil Uang Baju Nikah Hingga 1 Tahun, Ivan Gunawan Sindir Calon Pengantin Yang Utang

Adapun biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.

Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia, ada dua kondisi yang membedakan cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Kondisi pertama yakni kondisi darurat di mana pasien bisa langsung datang ke IGD.

Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.

Selanjutnya pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Kondisi kedua yakni pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Lesty Kejora Bikin Indra Bekti Penasaran Sosok Yang Ingin Nikahinya Sebelum Rizky Billar, Siapa Dia?

Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).

Selanjutnya di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved