Kabar Artis

Pro Kontra Donasi Aldila Jelita, Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Pendarahan Otak Indra Bekti?

Aldila Jelita, istri dari presenter Indra Bekti yang melakukan penggalangan dana atau open donasi untuk operasi pendarahan otak sang suami

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.com
OPEN DONASI - Langkah Aldila istri Indra Bekti open donasi untuk biaya berbat sang suami, menuai pro kontra. Sementara itu kabar meninggalnya Ibdra Bekti adalah hoax 

Penjelasan BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Indra Bekti Koma Alami Pendarahan Otak Hingga 2 Kali Dioperasi, Ditemukan Tak Sadar di Kamar Mandi

"Jaminan BPJS Kesehatan, termasuk kasus dimaksud (pendarahan otak)," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, selama seseorang menggunakan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya, maka BPJS Kesehatan akan menjamin biaya operasi dan perawatan sepenuhnya.

"Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan," terang Iqbal. Iqbal juga menambahkan, bagi peserta yang naik kelas lebih tinggi dari hak kelas peserta maka akan dikenakan selisih biaya.

Biaya operasi pendarahan otak pakai BPJS

Dikutip dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit berbeda-beda, dan tentunya biayanya tidak murah.

Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp 720.000 hingga Rp 100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit.

Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.

Baca juga: Ingat Presenter Kondang Indra Bekti? Kini Dikabarkan Bangkrut Imbas Pandemi, Usahanya Gulung Tikar

Pasien tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.

Syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.

Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.

Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:

* Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif

* Tidak menunggak iuran BPJS

* Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved