Berita Alor
Gangguan Kamtibmas di Alor Menurun, Simak Datanya
Data gangguan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di Polres Alor berkurang 31 persen di tahun 2022 atau mengalami penurunan 84 kasus
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago
POS-KUPANG.COM, KALABAHI – Data gangguan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Polres Alor berkurang 31 persen di tahun 2022 atau mengalami penurunan 84 kasus, jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko, SH, SIK, MM dalam jumpa pers di Aula Polres Alor, Sabtu 31 Desember 2022.
Menurut Ari, sesuai data gangguan kamtibmas yang masuk di Polres Alor tahun 2021 sebanyak 495 kasus, sedangkan tahun 2022 mengalami penurunan gangguan kamtimbas, yakni menjadi 411 kasus atau ada penurunan 84 kasus.
“Berdasarkan data yang masuk, gangguan Kamtibmas yang terjadi di Kabupaten Alor tahun 2021 berjumlah 495 kasus, dan tahun 2022 berjumlah 411 kasus. Trend mengalami penurunan sebesar 84 kasus atau 31 persen. Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2021 berjumlah 523 kasus dan tahun 2022 berjumlah 564 kasus, trend mengalami kenaikan sebesar 41 kasus atau 7,26 persen,” kata Ari.
Lebih lanjut Kapolres Ari memaparkan rincian kasus kejahatan yang terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 395 kasus, transnasional sebanyak 13 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 1 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 2 kasus dan gangguan nihil.
Baca juga: Polres Alor Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi
“Untuk tingkat penyelesaian gangguan kamtibmas meningkat sebanyak 41 kasus dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 penyelesaian gangguan kamtibmas sebanyak 564 kasus, tren kasus naik sebesar 7,26 persen,” katanya.
Sementara itu penanganan dan penyelesaian perkara oleh Satreskrim Polres Alor dan jajaran selama tahun 2022 adalah crime total sebanyak 411 kasus, crime clearance sebanyak 564 kasus, P21 sebanyak 114 kasus, SP3 sebanyak 7 kasus, penghentian lidik sebanyak 434 kasus, dan limpah tipiring sebanyak 9 kasus.
Adapun data Lakalantas berjumlah 51 kasus, terjadi kenaikan trend sebesar 45 persen dibanding tahun sebelumnya. Kerugian materil dari total kasus Lakalantas tahun 2022 adalah sebesar Rp. 177.175.000. Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas terdiri dari 321 tilang, dan 921 teguran.
Pelanggaran disiplin, kode etik, dan pidana anggota Polres Alor, sebanyak 11 melanggar disiplin, 1 melanggar kode etik, dan 1 tindak pidana. Satuan Reserse Narkoba Polres Alor mencatat ada 1 kasus Narkoba, dan temuan miras sebanyak 1.600 Liter.
Kasus yang menonjol selama tahun 2022 diperankan oleh Kapolres Ari adalah sebagai berikut :
- Dugaan Korupsi “Pengelolaan Anggaran Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru (RKB), Ruang Lab IPA dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang, Kabupaten Alor tahun Anggaran 2018 dengan Alokasi anggaran Rp. 1.268.000.000,- kasus ini telah P21 dan sudah tahap II ke JPU.
Baca juga: Kadin NTT dan Bank NTT Jawab Kebutuhan Desa Binaan di Kabupaten Alor
- Dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang belajar/ ruang kelas SD Angin Rata, Desa Silaipui, Kecamatan Alor Selatan, sudah dilakukan gelar penetapan tersangka.
- Dugaan TPK pengelolaan anggaran dana Desa Waimi tahun anggaran 2016 yang bertempat di Desa Waimi, Kecamatan Lembur, persiapan gelar penetapan tersangka
- Dugaan TPK Pengelolaan anggaran pada pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan penambahan ruang kelas sekolah SD Negeri Koliabang TA 2018 yang bertempat di Desa Delaki, Kecamatan Pantar Tengah masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Ahli Politeknik Negeri Kupang.
- Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi tanggal 21 Mei 2022 yang terjadi di Desa Pido, Kecamatan Alor Timur Laut, yang mana kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei dan tanggal 28 Mei 2022, Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
- Pembunuhan Bayi yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2022 di Sifala, Desa Wakapsir, Kecamatan Abad Selatan, Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
- Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi Sekitar akhir bulan Mei tahun 2021 s/d akhir bulan Maret tahun 2022 di dalam kompleks gereja jemaat GMIT Siloam Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut yang diduga dilakukan oleh salah seorang Vikaris, Kasus tersebut telah P21 dan sudah tahap II.
Baca juga: Bagikan Kontak Aduan, Kapolres Alor Tindak Lanjuti Keluhan Warga
- Pemerkosaan yang terjadi di taman depan Gor Batunirwala Pada hari Sabtu, 08 Oktober 2022.
- Persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah kandung yang terjadi Pada Bulan Juli 2022 di Desa Lakatuli, Kecamatan Mataru. Kasus tersebut telah dikirim BP ke JPU Alor.
- Pengrusakan dan pembakaran rumah yang terjadi Pada hari minggu tanggal 19 Desember 2021 di Baifui, Kelurahan Kelaisi Barat, Kecamatan Alor selatan, awal kejadian para tersangka merusak dan membakar rumah korban sehingga uang sebesar Rp 35 Juta ikut terbakar sehingga terjadi pertikaian dan Personil Polres Alor diturunkan untuk menangani kasus tersebut dan telah P.21 dan sudah tahap II Ke JPU Alor.
- Pencurian Perhiasan pada bulan Januari 2022 yang bertempat di dalam rumah korban, yang berada di wilayah, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, kasus tersebut dan telah P.21 dan sudah tahap II Ke JPU Alor.
- Pembakaran rumah yang terjadi di Desa Muriabang, Kecamatan Pantar Tengah, pada tanggal 28 Februari 2022 kasus tersebut telah P.21 dan sudah tahap II Ke JPU Alor.
-Pembunuhan yang terjadi di solangbali, Kelurahan Pura, Kecamatan Pulau Pura, ada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WITA kasus tersebut telah P21 dan sudah tahap II.
-Pembunuhan yang bertempat Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara pada hari selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WITA, kasus tersebut telah P21 dan sudah tahap II.
- Pembunuhan yang terjadi di Lamalu, Desa Munaseli, Kecamatan Pantar, pada hari Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WITA kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.