Berita Lembata

Oknum Polisi di Lembata Diduga Aniaya Orang dengan Gangguan Jiwa Hingga Babak Belur

oknum polisi di wilayah Polres Lembata diduga menganiaya Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap (22), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Selasa 27 Desember

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Agustinus Sape
KOLASE POS-KUPANG.COM/HO
Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap (22), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tampak kedua tangannya diikat pada sebuah pagar, mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya sekelompok oknum polisi di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. 

Sejumlah warga diaspora Lembata sedunia yang tergabung dalam WhatsApp Group Ata Lembata mengecam perilaku barbar yang diduga dilakukan sejumlah anggota Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terhadap Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap (22), warga Lembata dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kasus tersebut dinilai sebagai kasus sadis dan langka yang terjadi di wilayah hukum Polres Lembata karena dilakukan anggota polisi dalam jumlah banyak.

“Kasus polisi menganiaya orang dengan gangguan jiwa sangat sadis seperti kasus Ferdy Sambo. Kalau Sambo itu polisi waras menembak mati Yosua, anggota polisi bawahannya. Bisa saja ada dugaan kawanan polisi di Polres Lembata yang diduga menganiaya orang gila hingga babak belur itu, mengalami gangguan jiwa. Polisi pukul orang gila model ini tergolong kasus langka,” ujar Petrus Bala Pattyona, SH, MH, anggota Ata Lembata melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 28 Desember 2022.

Petrus Bala Pattyona, praktisi hukum nasional asal Lembata di Jakarta.
Petrus Bala Pattyona, praktisi hukum nasional asal Lembata di Jakarta. (POS KUPANG/HO)

Bala Pattyona, praktisi hukum asal kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata, menambahkan, Pasal 44 KUHP menyebut, seorang pelaku tindak pidana yang terganggu akal pikirannya, walau sekali-kali orang tersebut waras, maka tindakan pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau polisi sudah tahu Bala Ledjap adalah orang gila harusnya dimaklumi, bukan main hakim sendiri. Jadi, yang main hakim sendiri itu sesungguhnya tidak waras. Karena itu, sanksi berat segera diterapkan yang didahului penempatan khusus, sidang etik, dipecat lalu menjalani proses pidana sangkaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP,” tegas Bala Pattyona.

Menurutnya, kalau Polri mau bersih-bersih sebaiknya para pelaku dipecat saja. Kapolres Lembata juga diingatkan tak boleh menutup-nutupi tindak kejahatan yang dilakukan bawahannya.

“Sekarang era keterbukaan. Apa pun tindak tanduk oknum polisi yang melanggar hukum segera menjadi konsumsi publik. Saya minta Kapolres segera mengumumkan nama-nama pelaku yang diduga menganiayai Bala Ledjap kepada keluarga dan publik berikut sanksi demi keadilan dan kebenaran,” lanjut Bala Pattyona.

Baca juga: DPRD Lembata Godok Ranperda Penyandang Disabilitas

Admin grup Ata Lembata, Justin Laba Wejak menilai, berita insiden penganiayaan terhadap Bala Ledjap, membuat hati seperti tersayat dan miris mengikuti berita di sejumlah media di NTT. Kawanan polisi di Polres Lembata dinilai mengeroyok si gila tanpa pertimbangan sisi kemanusiaan.

“Balas dendam atau apa pun bentuk dan alasan polisi, itu sama sekali tidak membenarkan tindakan mereka menganiaya orang yang sedang terganggu kejiwaannya. Brutalitas oknum polisi itu justru mencoreng nama baik institusi Polri,” kata Justin Wejak.

Dr Justin Wejak, dosen dan peneliti Indigeneous Knowledge di Universitas Melbourne, Victoria, Australia.
Dr Justin Wejak, dosen dan peneliti Indigeneous Knowledge di Universitas Melbourne, Victoria, Australia. (Foto Pribadi)

Justin Wejak, dosen Kajian Asia Universitas Melbourne, Victoria, Australia asal Lewokukung, Baolangu, menambahkan, dugaan pengeroyokan kawanan polisi memperlihatkan dengan kasat mata kepada khalayak bahwa polisi kian hari kian susah dipercaya sebagai penjamin rasa aman dan nyaman masyarakat.

“Polisi sedang memperlihatkan arogansinya yang konyol. Kekonyolan dan brutalitas oknum polisi seyogianya segera disikapi Kapolres Lembata Dwi Handono Prasanto, Kapolda NTT Johnny Asadoma, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat demi memberikan rasa keadilan (a sense of justice) kepada keluarga dan masyarakat,” lanjut Justin Wejak.

Menurut editor buku Membangun Tanpa Sekat dalam rangka HUT ke-20 Otonomi Lembata, kelambanan Kapolres Lembata menghukum anggotanya bakal memperdalam kecurigaan masyarakat terhadap eksistensi Polres Lembata. Di negara mana pun di dunia yang menekankan rasionalitas, ujar Justin Wejak, rasanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Lembata kepada si gila jauh dari rasionalitas alias irasional.

“Maka jangan heran apabila ada yang menyindir, jangan-jangan yang ikut gila itu oknum-oknum polisi itu sehingga mereka aniaya orang tanpa pikir. Ada sindiran lain, yang baku pukul itu orang-orang yang sedang sama-sama gila, atau 'kemunger', dalam bahasa daerah setempat,” lanjut Justin Wejak.

Admin grup Ata Lembata lainnya, Ansel Deri, mengatakan perilaku oknum polisi dalam jumlah lebih dari dua orang yang diduga menganiaya orang gila seperti Bala Ledjap jauh dari rasionalitas publik. Apalagi, teraniaya adalah seorang tak berdaya yang tengah menderita gangguang jiwa.

“Kapolres Lembata dan Kapolda NTT segera memberikan atensi khusus kasus penganiayaan terhadap Bala Ledjap. Bila tindakan tersebut mencoreng institusi Polri, maka Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menarik kembali Kapolres Lembata ke Mabes Polri,” kata Ansel, jurnalis asal Lembata.

Ansel Deri
Ansel Deri (istimewa)
Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved