Seleksi CPNS 2023
Ini 4 Formasi Seleksi CPNS 2023 yang Direkrut Melalui Jalur Khusus, Dari Cumlaude hingga Disabilitas
Ini 4 Formasi Seleksi CPNS 2023 yang direkrut lelalui Jalur khusus, dari lulusan terbaik atau cumlaude hingga penyandang disabilitas
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Penyandang disabilitas juga memiliki kuota tersendiri pada formasi CPNS 2023, namun hanya 2 persen dari jumlah kuota total di suatu instansi.
Tidak semua instansi membuka pendaftaran CPNS 2023 bagi disabilitas.
Peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Syarat CPNS bagi disabilitas kurang lebih sama dengan jalur umum dan untuk pengerjaan soal SKD dan SKB akan berbeda dari pelamar formasi lainnya.
(4) CPNS bagi diaspora
Diaspora merupakan formasi CPNS 2023 bagi pelamar WNI yang menetap di luar wilayah NKRI dengan tujuan sedang menempuh pendidikan atau bekerja.
Pelamar harus melampirkan surat rekomendasi dari dosen atau tempat bekerja dengan masa pendidikan atau masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki paspor Indonesia.
Pendaftaran CPNS 2023 bagi diaspora umumnya dibuka bagi jabatan dosen, peneliti, dan analis kebijakan minimal lulusan S2 serta perekayasa minimal lulusan S1.
Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Pelamar harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Pelamar juga harus melampirkan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sebelumnya Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka kembali pada tahun 2023.
Saat KemenPAN-RB bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sedang merancang persiapan menuju Rekrutemn ASN 2023.
Karena itu, Menteri PAN-RB mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah mengusulkan formasi CPNS 2023 dengan syarat mempertimbangkan analisis jabatan dan beban kerja.
Seleksi CPNS 2023 akan dilakukan dengan sangat selektif dan hanya formasi tertentu yang akan diprioritaskan melalui jalur khusus termasuk lulusan cumlaude.
Adapun Formasi pada Seleksi CPNS 2023 secara umum hanya untuk Jaksa, hakim, Agen dan jabatan lain yang tidak bisa diisi oleh PPPK.
Hal itu merujuk pernyataan Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja beberapa waktu lalu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS