Berita Sumba Barat Daya

Dirut Bank NTT Tanda Tangan MoU Project Application Programming Interface Dengan PT Talasi

Ia berharap dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dapat membantu masyarakat Sumba umumnya

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
FOTO POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
TANDA TANGAN - Dirut Bank NTT, Alexander Riwu Kaho melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) dengan PT Talasi dalam hal ini CEO PT Talasi, Alisjahbana Haliman di lokasi PT Talasi di Weelonda, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Senin 19 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Direktur Utama Bank NTT atau Dirut Utama , Harry Alexander Riwu Kaho melakukan tanda tangan kesepakatan kerjasama (MoU) project Project Application Programming atau API  dengan PT Talasi, CEO PT Talasi, Alisjahbana Haliman.

Penandatanganan oleh Dirut Utama, Harry Alexander Riwu Kaho dan  PT Talasi dalam hal ini CEO PT Talasi, Alisjahbana Haliman, berlangsung di lokasi PT Talasi di Weelonda, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, Senin 19 Desember 2022.

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan para bupati atau wakil bupati se-NTT dan undangan lainnya.

Baca juga: Anggota Polres Sumba Barat Daya Tertembak, Kapolda NTT: Ada Unsur Kelalaian

Menurut Dirut Bank NTT, Alexander Riwu Kaho dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat dewasa ini maka Bank NTT harus melakukan terobosan dengan memberlakukan Project Application Programming Interface (API) demi memudahkan proses transaksi dan pembayaran para petani dari aplikasi milik PT Talasi.

Hal itu bertujuan mempermudah dan mempercepat proses transaksi yang berlangsung.

Ia berharap dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dapat membantu masyarakat Sumba umumnya dan Sumba Barat Daya khususnya dalam hal mengelola potensi lokal bernilai tinggi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved