Berita NTT

Soal Limbah Medis, Emanuel Kolfidus Sebut DPRD NTT Sudah Bicara Berulang-ulang 

Emanuel dikonfirmasi soal adanya penemuan limbah B3 yakni limbah medis dari salah satu rumah sakit di Kota Kupang yang dibuang di TPA Alak

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Anggota Komisi V DPRD NTT, Eman Kolfidus 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD NTT, Emanuel Kolfidus S.Pd menyebut bahwa pihaknya sudah berulang - ulang membicarakan tentang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di sejumlah Rumah Sakit (RS) di Kota Kupang.

Namun, dalam pengawasan oleh pemerintah masih menjadi problem atau masalah.

Hal ini disampaikan Emanuel Kolfidus kepada Pos Kupang Sabtu 17 Desember 2022.

Emanuel dikonfirmasi soal adanya penemuan limbah B3 yakni limbah medis dari salah satu rumah sakit di Kota Kupang yang dibuang di TPA Alak.

Menurut Emanuel, seharusnya dari awal ketika hendak membangun sebuah rumah sakit, maka paling utama adalah menyangkut izin, termasuk penanganan limbah. 

"Apa yang ditanyakan ini bukan hal baru, karena kami di DPRD sudah berulang ulang sampaikan atau angkat dalam rapat-rapat di DPRD NTT," kata Eman sapaan Emanuel Kolfidus.

Baca juga: RSCB Kerja Sama PT. Sagaha Satya Sawahita Kelola Limbah Medis

Dijelaskan, dari sisi pengawasan seharusnya dinas atau instansi teknis berperan.

"Dalam pengawasan hal ini dilakukan pemerintah dan masih menjadi problem lama," katanya.

Terkait penanganan limbah B3 ini, ia mengakui, di setiap rumah sakit tentu ada insenerator atau alat penghancur limbah.

Jika ada rumah sakit yang belum memiliki insenerator, maka bisa melakukan penghancuran limbah di rumah sakit yang sudah memiliki insenerator.

"Memang tentu ada biayanya kalau rumah sakit ingin menghancurkan limbah di rumah sakit yang lain," katanya.

Sedangkan, soal adanya temuan limbah B3 atau limbah medis di TPA Alak, Eman menyesalkan kondisi tersebut.

Baca juga: Polda NTT Temukan Pengelolaan Limbah Medis Belum Maksimal pada Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang

Dia juga meminta agar ditelusuri secara benar limbah itu milik rumah sakit mana, siapa yang membuangnya ataukah ada pihak lain yang ingin menjatuhkan rumah sakit.

Lebih lanjut dikatakan Politisi PDIP Ini ,limbah medis B3 adalah limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan manusia, karena itu pemerintah perlu segera mengambil langkah penanganannya.

Dia berharap manajemen rumah sakit bisa konsentrasi untuk membenahi berbagai permasalahan yang mengganggu pelayanan masyarakat di setiap rumah sakit.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved