Berita NTT

Pemprov NTT Bantah Tarif TNK Dibatalkan Tahun Depan 

Pemprov beralasan itu bukan merupakan pembatalan, tetapi menyesuaikan dengan kebijakan dengan semua komponen

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
PULAU PADAR - Keindahan Pulau Padar salah satu objek wisata yang berada di Kawasan Taman Nasional Komodo  Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Provinsi NTT membantah penerapan tarif Taman Nasional Komodo (TNK) dibatalkan tahun depan. 

Pemprov beralasan itu bukan merupakan pembatalan, tetapi menyesuaikan dengan kebijakan dengan semua komponen. Ketentuan dari peraturan gubernur sebagai landasan, disebut akan dievaluasi dari aspek narasi. 

Menurut Pejabat Sekretaris Daerah NTT, Johanna E Lisapaly, Jumat 16 Desember 2022, bahwa penerapan ataupun tidak terkait dengan tarif TNK, akan dibicarakan dengan Kementerian. 

"Yang terpenting adalah pemberlakuan terkait dengan, NTT ikut ambil bagian dalam menjaga konservasi. Kan bukan tidak pasti (penerapan tarif TNK), tapi ditunda sementara dan dilakukan evaluasi," katanya. 

 Ia mengaku, sesuai jadwal penerapan yang dimulai awal tahun 2023, bisa dimungkinkan berlaku atau tidak. Dia bilang paling penting adalah, Pemerintah kabupaten diberi peran bersama untuk menjaga konservasi. 

Baca juga: Komitmen La Moringa Labuan Bajo Tangani Stunting di Manggarai Barat Melalui Program CSR

Johanna menegaskan, tarif merupakan bagian ikutan dan yang menjadi hal mendasar adalah konservasi. Ia tidak menjelaskan lebih komprehensif tentang keberlanjutan tarif ini. Johanna mengaku semua itu serba kemungkinan. 

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT, Sony Libing mengaku, dirinya belum mendapat arahan sehingga ia belum bisa memberikan keterangan. 

Dia menyebut, dirinya saat ini sedang menunggu waktu yang tepat untuk memberikan pernyataan perihal pemberlakuan tarif TNK Labuan Bajo Manggarai Barat. 

"Nanti aja, saya menunggu timing yang tepat, menunggu arahan pimpinan dulu baru nanti saya sampaikan," sebutnya singkat. 

Sebelumnya pada Agustus 2022 lalu, Pemerintah Provinsi NTT menyebutkan bahwa tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar Rp 3,75 juta per pengunjung berlaku mulai Minggu (1/1/2023).

Terkait hal ini, pemerintah dikabarkan sedang mengkaji usulan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terkait opsi tiket masuk TN Komodo. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved