Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Instruksikan Perusahaan Bayar THR
kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada kelangsungan usaha.
Editor:
Rosalina Woso
POS-KUPANG/BERTO KALU
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang saat ditemui di ruang kerjanya. Senin 18 April 2022.
Sementara untuk jumlah perusahaan, kata Thomas, ada 1.535. Perusahaan itu terdiri dari perusahaan kecil, sedang dan besar. Dari laporan jumlah perusahaan ada 1.356 merupakan perusahaan kecil dan sisanya adalah perusahaan sedang dan besar.
Adapun pekerja yang belum terlapor merupakan perusahaan yang tidak bermukim di Kota Kupang, tetapi unit usaha bergerak di wilayah ini.
Baca juga: Peringati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, Dinsos Kota Kupang Gandeng BNI Bagikan Bansos
Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan harus berkoodinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pendataan pekerja yang belum melapor. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait