Pemilu 2024

Pemilu 2024, Pengamat Sebut Partai Besar Masih Berpeluang

peluang parpol yang baru sebagai peserta pemilu, tergantung pada ideologi parpol tersebut

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
Pengamat Politik dari FISIP Undana Kupang, Yohanes Jimmy Nami 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Peluang partai politik atau parpol besar masih eksis dalam artian parpol besar masih mempunyai peluang di Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan untuk parpol baru, tergantung pada ideologi yang diterapkan melalui isu-isu kerakyatan.

Hal ini disampaikan Pengamat Politik dari FISIP Undana Kupang, Yohanes Jimmy Nami, Rabu 14 Desember 2022.

Menurut Yohanes, parpol besar masih berpeluang menang pada pemilu mendatang, apalagi parpol besar itu mempunyai kuota di parlemen pusat.

Baca juga: Pemilu 2024, Partai Hanura Manggarai Timur Target Menang dengan Enam Indikator

"Parpol besar yang ada ini berpeluang menang, apalagi parpol besar ini punya kuota di parlemen pusat. Asumsinya parpol besar punya cukup sumber daya yang bisa dikapitalisasi untuk menggerakan mesin partai serta bagi kemenangan partai," kata Yohanes.

Dijelaskan, peluang parpol yang baru sebagai peserta pemilu, tergantung pada ideologi parpol tersebut.

"Jadi kalau parpol baru ya bergantung pada ideologi yang dioperasionalisasi melalaui isu-isu kerakyatan yang menjadi platform partai," katanya.

Dikatakan, apabila kondisi ini bisa menjadi signifikansi dari kehadiran parpol baru,maka pasti parpol baru berhasil di pemilu mendatang.

"Saya yakin parpol baru minimal bisa mengambil cerukan baru dalam peta politik Indonesia," katanya.

Menurut Yohanes, apabila merujuk pada keputusan MK Nomor 55 Tahun 2020, terdapat tiga kategori parpol, pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan ketiga partai baru.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Rote Ndao Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

"Nah, parpol yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai politik yang tidak lolos PT dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual," jelas Yohanes.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan argumentasi regulasi tersebut, maka sudah cukup memberikan klasifikasi dan mekanisme kepartaian.

"Bahkan, di samping itu juga sudah cukup memberikan prifilege bagi partai yang saat ini punya komposisi keterwakilan di DPR RI," ujarnya.

Berkaitan dengan nomer urut, Yohanes mengatakan, lebih adil apabila semua parpol ikut melakukan undian nomor urut.

"Menurut saya akan lebih fair, jika semua parpol yang akan berkontestasi menuju Pemilu 2024 dilakukan undian kembali tanpa memberikan kekhususan bagi partai existing," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved