Pemilu 2024

Bambang Soesatyo Singgung Pemilu 2024 Bisa Ditunda, Hasil Survei Poltracking Jadi Acuan

Bambang Soesatyo angkat bicara terkait hasil survei lembaga poltracking yang membeberkan kepuasan public terhadap kinerja pemerintahan Presiden Jokowi

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
PEMILU DITUNDA – Bambang Soesatya, Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI AA LaNyalla mengusulkan pemilu ditunda. Wacana itu mengemuka dengan mengacu pada hasil survei Poltracking yang memperlihatkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah Presiden Jokowi. 

Pertama, Pemerintah-DPR tidak legitimate. Dalam hal ini Yusril mengungkapkan, hal pertama yang perlu diketahui sebagai dampak dari penundaan Pemilu adalah lahirnya penyelenggara negara yang tidak sah berdasarkan hukum.

Kondisi ini berangkat dari pertanyaan Yusril soal apa dasar yang digunakan para penyelenggara negara jika bekerja melebihi batas waktu lima tahun.

Yusril kemudian mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki dasar hukum yaitu Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, penundaan Pemilu dinilai akan menabrak konstitusi di mana mengamanatkan Pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

Ini Penjelasannya "Jadi, jika Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," kata Yusril.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya "ilegal" alias "tidak sah" atau "tidak legitimate"," sambungnya.

Kedua, pemda tak dikontrol DPRD. Hingga kini, Indonesia mengenal sistem tata negara bahwa pemerintah daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hanya saja, jika Pemilu ditunda, maka jelas akan muncul DPRD yang ilegal. DPRD dinilai tidak bisa lagi mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah.

"Bagaimana mau mengontrol, DPRD-nya saja sudah ilegal," sindir Yusril. Hal ini juga akan berimbas pada tanggung jawab kepala daerah kepada presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebaiknya Fokus Urus Pemerintahan daripada Bermanuver untuk Pilpres 2024

Mereka para kepala daerah akan kebingungan bertanggungjawab kepada siapa.

Lantaran presidennya pun juga sudah ilegal. "Keadaan bangsa dan negara akan benar-benar carut marut akibat penundaan Pemilu," ujar Yusril.

Ketiga, TNI-Polri membangkang kepada Presiden. Yusril mengatakan, penundaan pemilu juga akan menimbulkan adanya pembangkangan yang dilakukan oleh Panglima TNI dan Kapolri beserta jajarannya kepada presiden.

Hal itu dapat terjadi jika berkaca lagi kepada presiden yang sudah tidak memiliki dasar hukum atas jabatan yang diembannya.

Diketahui, TNI dan Polri masing-masing bertanggung jawab secara terpisah kepada presiden. Namun, karena presiden sudah ilegal atas adanya penundaan pemilu, maka bisa saja Panglima TNI dan Kapolri membangkang kepadanya.

"Beruntung bangsa ini kalau Panglima TNI dan Kapolri kompak sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa pada saat yang sulit dan kritis. Tetapi kalau tidak kompak, bagaimana dan apa yang akan terjadi? Bisa saja terjadi dengan dalih untuk menyelamatkan bangsa dan negara, TNI mengambil alih kekuasaan walau untuk sementara," jelasnya.

Keempat, rakyat bisa anarkistis, bertindak semaunya. Pada umumnya, jika negara sedang diterpa carut marut masalah, maka akan menimbulkan kondisi anarkisme di dalamnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved